Cara Membuat e-KTP, Cukup Siapkan 2 Syarat Membuat e-KTP

Setelah mempersiapkan syarat, cara membuat e-KTP bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kecamatan maupun kantor disdukcapil.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
kompas
Ilustrasi - Blangko e-KTP. Cara Membuat e-KTP, Cukup Siapkan 2 Syarat Membuat e-KTP. 

"Misalnya, dia sudah pecah KK dari orangtuanya. Namun, namanya masih tercantum di KK orangtua. Padahal seharusnya, namanya dihapus dari KK orangtua," kata Zainudin, Kamis (14/3/2019).

Karena nama pemohon tercatat di dua KK, maka proses pembuatan e-KTP tidak bisa dilakukan.

Viral Orang China Bisa Punya e-KTP, Begini Jawaban Kemendagri

Bikin e-KTP Pindah Domisili

Bagi warga yang berpindah domisili atau tempat tinggal, ia harus memperbarui data administrasi kependudukannya.

Hal itu dilakukan dengan memperbarui data dalam kartu keluarga dan e-KTP.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Di mana, penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun ataupun yang kurang, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.

Bagaimana cara mengurus e-KTP pindah domisili?

Zainuddin mengatakan, proses pengurusan pembuatan e-KTP pindah domisili sangat mudah.

Pertama, pemohon cukup mendatangi kantor disdukcapil daerah asal, sesuai kartu keluarga dan e-KTP yang masih dimiliki.

Adapun, syarat yang harus dibawa adalah fotokopi kartu keluarga.

Lagi, Disdukcapil Pringsewu Musnahkan 4.466 Blanko e-KTP Rusak

Disdukcapil kemudian akan menerbitkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI).

Di tempat domisili baru, disdukcapil akan menerbitkan kartu keluarga dan e-KTP baru, dengan data yang sesuai domisili baru.

Petugas disdukcapil akan mengambil kartu keluarga dan e-KTP lama, dan memberikan kartu keluarga dan e-KTP baru. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved