Fakta-fakta BNN Sita Narkoba Sabu 100 Kg Senilai Rp 150 Miliar Disimpan dalam Kotak Ikan di Sui Duri

BNN Sita Narkoba Sabu 100 Kg Senilai Rp 150 Miliar Disimpan dalam Kotak Ikan di Pasar Sui Duri Kalimantan Barat

Editor: Andi Asmadi
ISTIMEWA
Diduga barang bukti dan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sekitar 100 kilogram bahkan lebih narkoba jenis sabu, Kamis (14/3/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di Pasar Sui Duri Kecamatan Sui Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. 

Polisi Satreskrim Polresta Palembang bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penggerebekan narkoba dan mengamankan 40 kg sabu dan 12 kg pil ekstasi di dua hotel yang ada di Palembang, Jumat malam 1 Maret 2019.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan jaringan narkoba dalam jumlah besar di dua hotel yang berbeda ini.

Satu ditangkap di hotel yang berada di kawasan Demang Lebar Daun dan satu lagi hotel di kawasan Basuki Rahmat.

Daftar Pejabat Polda Lampung yang Dimutasi, Termasuk Kabid Humas Kombes Pol Sulistiyaningsih

40 Orang Tewas, Teroris Penembakan Masjid Selandia Baru Sengaja Datang dari Australia

"Ini pengembangan dari informasi yang diberikan Polda Metro Jaya yang menyebutkan akan ada pengambilan narkoba dalam jumlah besar di Palembang."

"Satreskrim dan Ditresnarkoba, langsung melakukan penyelidikan. Jadi total yang diamankan sebanyak 40 kg sabu dan 12 kg pil ekstasi," ujar Kapolda, Sabtu (2/3/2019).

Polisi tak hanya mengamankan jumlah narkoba yang terbilang sangat besar ini, tetapi juga mengamankan para tersangka di dua hotel berbintang tersebut.

"Ini masih masuk jaringan Letto dan jaringan Bandung yang beberapa waktu lalu ditangkap Polda."

"Nanti penanganannya mau diambil Polda Metro Jaya atau disini, terpenting narkoba yang jumlahnya besar ini sudah berhasil diamankan. Sehingga tidak sempat diedarkan ," ujar Zulkarnain.

Di Bakauheni Lampung Selatan

Di Lampung, tepatnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, tak sekali dua kali aparat menggagalkan distribusi barang terlarang sabu-sabu.

Selama bulan Februari hingga awal Maret 2019 ini, Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan sejumlah upaya pengiriman paket narkoba yang melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Jumlah narkoba yang berhasil diamankan terdiri dari sabu-sabu sebanyak total 37 kilogram, ganja sebanyak 261,5 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 200 butir.

Menurut Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto saat gelar ekspose di halaman Mes Polres Lampung Selatan mengatakan, barang bukti narkoba tersebut diamankan dari sejumlah penangkatan/penggagalan upaya penyelundupan pengiriman dari Sumatera ke Pulau Jawa di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan 23 tersangka.

13 di antaranya merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan ke sejumlah daerah.

Promo di Chandra Superstore Hanya 3 Hari, Diskon Busana Hingga 50 Persen

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved