Link Pendaftaran Taruna Akpol, Bintara Polri, dan Tamtama

Link Pendaftaran Taruna Akpol, Bintara Polri, dan Tamtama, Pendaftaran Dibuka hingga 22 Maret 2019

Penulis: taryono | Editor: muhammadazhim
situs polri
Link Pendaftaran Taruna Akpol, Bintara Polri, dan Tamtama 

Persyaratan khusus:

pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
berijazah serendah-rendahnya :
Tamtama Brimob
SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa/Agama (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM A))
Tamtama Polair
SMK jurusan Pelayaran (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus.
bagi yang masih duduk di kelas XII SMA/SMK/MA/sederajat menggunakan nilai rata-rata rapor semester 1 (satu), setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan butir 2.b.;
usia minimal 17 tahun 8 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
tinggi badan minimal 165 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat)
163 cm;
tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan tidak keluar dari fungsi Brimob dan Polair selama 10 tahun;
berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga;
belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan belum memiliki anak biologis, sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;
memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri;

Selengkapnya klik di sini

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved