Bermodal Pistol Mainan, Pemuda Ini Rampas Motor Beat Gadis Pringsewu, Balasannya Lebih Tragis

Bermodal Pistol Mainan, Pemuda Ini Rampas Motor Beat Gadis Pringsewu, Balasannya Lebih Tragis

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Safruddin
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi:Bermodal Pistol Mainan, Pemuda Ini Rampas Motor Beat Gadis Pringsewu, Balasannya Lebih Tragis 

Bermodal Pistol Mainan, Pemuda Ini Rampas Motor Beat Gadis Pringsewu, Balasannya Lebih Tragis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Aksi kejahatan yang dilakukan pemuda ini benar- benar nekat.

Hanya bermodal senjata mainan, Sepriyanto merampas motor Beat gadis Pringsewu.

Sepriyanto adalah warga Pekon Gisting Atas Blok 20 Kecamatan Gisting, Kabupaten Pringsewu.

Ia melakukan perbuatan nekat dengan melakukan pencurian yang disertai kekerasan (curas) di jalur jalan komplek perkantoran Pemkab Pringsewu.

Sepriyanto, yang kesehariannya sebagai petani tega merampas sepeda motor yang dikemudikan oleh gadis 19 tahun.

Liana warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (16/3/2019) pukul 07.30 WIB kemarin.

Sepriyanto memanfaatkan jalur jalan yang sepi di areal pesawahan di sekitar perkantoran Pemkab Pringsewu.

Dia menghentikan korban yang melintas mengendarari Hoba Beat BE 4627 UK seorang diri.

"Korban, Liana dihadang dua orang pelaku yang menggunakan satu sepeda motor Vario warna merah," ujar Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Senin (18/3/2019).

Pelaku Sepriyanto yang turun sebagai eksekutor menakut-nakuti korban dengan menodongkan benda menyerupai pistol.

Korban yang ketakutan lantas berhenti.

"Lalu, korban didorong oleh pelaku secara paksa sehingga terjatuh ke tanah, pelaku langsung mengambil alih motor dan berusaha membawa kabur motor korban," cerita Kapolsek melalui Humas
Polres Tanggamus.

Job Fair 2019, Tersedia Ratusan Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1

Ramalan Bintang Senin 18 Maret dan Selasa 19 Maret 2019, Kabar Baik untuk yang Cari Pekerjaan

Viral Video Pakaian Dalam Salmafina Sunan Terekspos, Sunan Kalijaga Ungkap Pelakunya

Lanjut Kapolsek, atas perbuatan pelaku, korban teriak meminta pertolongan.

Sehingga warga yang melintas dan warga sekitar tempat kejadian perkara langsung mengejar pelaku.

Pelaku Sepriyanto berhasil tertangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga.

Petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku dan barang bukti benda yang menyerupai pistol.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolsek, benda tersebut merupakan pistol mainan.

Lantas polisi amankan sebagai barang bukti.

Polisi juga mengamankan barang bukti motor curian Honda Beat BE 4627 UK, pakaian tersangka dan satu penutup muka warna biru.

Akibat perbuatannya itu, pelaku Sepriyanto digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Sepriyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Polisi menjerat Sepriyanto dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sedangkan rekan Sepriyanto, berinisial R berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah yang dipakai untuk melakukan kejahatan tersebut.

Polisi kini mentapkan R, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

(Tribunlampung.co.id/ R Didik Budiawan)

Jangan lupa subscribe channel video Tribunlampung.co.id di bawah ini:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved