Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Ngaku Cuma Terima Uang Fee Proyek Rp 37 Miliar Selama 2 Tahun
BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Ngaku Cuma Terima Uang Fee Proyek Rp 37 Miliar Selama 2 Tahun
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Hakim kemudian menanyakan kembali kepada Zainudin Hasan, apakah larangan bermain proyek juga disampaikan dan diingatkan kepada Agus Bhakti Nugroho.
Agus BN diketahui adalah orang terdekat Zainudin Hasan dan kini juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
“Itulah, Yang Mulia. Saya merasa bersalah, saya khilaf. Namanya manusia, saya alpa,” kata Zainudin Hasan.
Sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019.
Dalam sidang, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan selaku terdakwa membantah sejumlah tuduhan yang disangkakan kepada dirinya.
Hal itu dikatakan Zainudin Hasan saat ditanya hakim anggota Syamsudin terkait pembelian aset dengan menggunakan uang fee proyek senilai Rp 72 miliar.
"Tidak sampai segitu, Yang Mulia," jawab Zainudin Hasan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Zainudin Hasan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawatyi.
Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang akan kembali menggelar sidang kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan yang melibatkan Zainudin Hasan, Senin, 18 Maret 2019.
Sidang kali ini diagendakan pemeriksaan terdakwa Zainudin Hasan.
"Agenda sidang besok (hari ini) pemeriksaan terhadap terdakwa. Sebelumnya pemeriksaan saksi-saksi," ujar Humas PN Tanjungkarang Mansyur Bustami, Minggu, 17 Maret 2019.
• BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Bantah Beli Aset dari Fee Proyek Rp 72 Miliar
Sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi dan saksi ahli untuk membuktikan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zainudin.
Keduanya yaitu Direktur PT Jhonlin Marine Trans Ken Leksono sebagai saksi dan Dr Yunus Husen selaku saksi ahli.
Dalam persidangan tersebut, Ken Leksono mengklaim kapal speed boat milik Zainudin yang bernama Krakatau tercatat masih aset PT Jhonlin Marine Trans.
Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui Kapal Princes Diana milik PT Jhonlin Marine Trans sudah berubah nama menjadi Krakatau setelah dibawa oleh Zainudin.