Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Ngaku Cuma Terima Uang Fee Proyek Rp 37 Miliar Selama 2 Tahun

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Ngaku Cuma Terima Uang Fee Proyek Rp 37 Miliar Selama 2 Tahun

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (batik cokelat) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019. 

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Ngaku Cuma Terima Uang Fee Proyek Rp 37 Miliar Selama 2 Tahun

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan membantah tudingan dirinya menerima uang fee proyek mencapai ratusan miliar.

Di hadapan majelis hakim, Zainudin Hasan mengaku dalam kurun 2016-2017 hanya menerima uang fee setoran proyek sebesar Rp 37 miliar. 

Hal itu disampaikan Zainudin Hasan saat ditanya hakim Baharudin Naim dalam sidang dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019.

“Jadi ingatan Saudara, yang Saudara terima uang itu seluruhnya berapa, termasuk yang dibelikan aset-aset tanah?” tanya Baharudin kepada terdakwa Zainudin Hasan.

Terdakwa Zainudin Hasan mengaku pada tahun 2016 total uang yang ia terima sebesar Rp 20 miliar.

Lalu tahun 2017 sekitar Rp 17 miliar.

Sedangkan tahun 2018, Zainudin Hasan mengaku belum pernah menerima fee proyek. 

“Kalau tahun 2018 saya belum terima. Karena tahun itu belum ada apa-apa (kegiatan belum berjalan),” kata Zainudin Hasan.

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Akui Khilaf dan Salah Tidak Peringatkan Agus BN Main Proyek

Jangan Main Proyek

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku selalu memperingatkan orang-orang terdekatnya untuk tidak main proyek.

"Sering, Yang Mulia. Saya sampaikan di lapangan upacara secara terbuka. Bahkan keluarga saya juga saya larang,” ujar Zainudin Hasan saat menjadi terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019.

Hakim Baharudin Naim sempat mempertanyakan kebenaraan dan alasan Zainudin Hasan melarang Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto untuk bermain proyek.

“Saudara benar pernah melarang Nanang untuk bermain proyek? Alasannya kenapa Anda larang?” tanya Baharudin. 

“Saya memang larang main proyek. Bahkan, keluarga terdekat saya juga tidak ada yang main proyek,” jelasnya. 

Hakim kemudian menanyakan kembali kepada Zainudin Hasan, apakah larangan bermain proyek juga disampaikan dan diingatkan kepada Agus Bhakti Nugroho.

Agus BN diketahui adalah orang terdekat Zainudin Hasan dan kini juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.   

“Itulah, Yang Mulia. Saya merasa bersalah, saya khilaf. Namanya manusia, saya alpa,” kata Zainudin Hasan.

Sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019.

Dalam sidang, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan selaku terdakwa membantah sejumlah tuduhan yang disangkakan kepada dirinya.  

Hal itu dikatakan Zainudin Hasan saat ditanya hakim anggota  Syamsudin terkait pembelian aset dengan menggunakan uang fee proyek senilai Rp 72 miliar.

"Tidak sampai segitu, Yang  Mulia," jawab Zainudin Hasan. 

Sidang dengan agenda  pemeriksaan terdakwa Zainudin Hasan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawatyi.

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang akan kembali menggelar sidang kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan yang melibatkan Zainudin Hasan, Senin, 18 Maret 2019.

Sidang kali ini diagendakan pemeriksaan terdakwa Zainudin Hasan.

"Agenda sidang besok (hari ini) pemeriksaan terhadap terdakwa. Sebelumnya pemeriksaan saksi-saksi," ujar Humas PN Tanjungkarang Mansyur Bustami, Minggu, 17 Maret 2019.

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Bantah Beli Aset dari Fee Proyek Rp 72 Miliar

Sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi dan saksi ahli untuk membuktikan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zainudin.

Keduanya yaitu Direktur PT Jhonlin Marine Trans Ken Leksono sebagai saksi dan Dr Yunus Husen selaku saksi ahli.

Dalam persidangan tersebut, Ken Leksono mengklaim kapal speed boat milik Zainudin yang bernama Krakatau tercatat masih aset PT Jhonlin Marine Trans.

Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui Kapal Princes Diana milik PT Jhonlin Marine Trans sudah berubah nama menjadi Krakatau setelah dibawa oleh Zainudin.

Pada sidang pekan lalu, Zainudin Hasan menolak mengajukan saksi meringankan dalam kasus yang membelitnya.

Ketua majelis hakim Mien Trisnawaty telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

Namun, terdakwa mengaku ingin langsung diperiksa sebagai terdakwa.

Sementara JPU KPK Wawan Junarwanto mengatakan, agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan terhadap terdakwa.

"Kalau saksi sudah selesai, besok (hari ini) agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Setelah itu baru kita lakukan tuntutan," kata Wawan, Minggu.

Wawan menjelaskan, terdakwa Zainudin Hasan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge).

Meskipun majelis hakim sudah menawarkan, terdakwa tidak memanfaatkannya.

BREAKING NEWS - Bahas Proyek Rp 350 Miliar, Zainudin Hasan Hanya Libatkan Agus BN dan Anjar Asmara

"Kemarin majelis hakim sudah menawarkan kepada terdakwa, tapi terdakwa tidak mau. Jadi sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya agenda sidang tuntutan," tukasnya.

Terkait permohonan cuti terdakwa mendampingi istri melahirkan, Wawan mengaku hal itu menjadi kewenangan majelis hakim.

"Kalau kita tidak berwenang. Itu wewenang majelis hakim, apakah akan dikabulkan atau tidak," kata dia.

Diketahui, pada sidang pekan lalu Zainudin Hasan mengajukan izin menemani istrinya yang akan melahirkan secara caesar pada awal April mendatang.

Surat permohonan dilayangkan Zainudin usai pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 11 Maret 2019.

"Saya mengajukan permohonan izin karena istri saya melahirkan. Tanggal 2 (April) masuk rumah sakit dan tanggal 3 (April) akan operasi caesar," kata Zainudin, saat itu.

Penasihat hukum Zainudin, Rudy Alfonso, menambahkan, Jasmine Shahnaz akan menjalani operasi caesar di Jakarta.

"Operasi ceasar di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Terdakwa (Zainudin) hanya melihat pelaksanaan dan penandatanganan operasi, lalu terdakwa kembali lagi," kata Rudy.

Ketua majelis hakim Mien Trisnawaty meminta pertimbangan JPU pada KPK Wawan Yunarwanto atas permohonan tersebut. (Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved