Ironis, Bupati Zainudin Hasan Larang Wakilnya Main Proyek, Ia Malah Terima Fee Proyek Rp 37 Miliar

Bupati Lampung Selatan Nonaktif melarang Wakil Bupati bermain proyek. Ironis, ia sendiri malah terima fee proyek sampai Rp 37 miliar.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Andi Asmadi
Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (batik cokelat) memberi keterangan kepada awak media di sela sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019. Zainudin mengaku terima fee proyek senilai Rp 37 miliar. 

Bupati Lampung Selatan Nonaktif melarang Wakil Bupati Nanang Ermanto bermain proyek. Ironis, ia sendiri malah terima fee proyek sampai Rp 37 miliar.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ironis, Zainudin Hasan saat menjabat Bupati Lampung Selatan melarang Wakil Bupati Nanang Ermanto bermain proyek pemeritah di daerahnya.

Tapi, ternyata terhadap orang dekatnya yakni Agus Bhakti Nugroho yang kala itu menjabat anggota DPRD Lampung, Zainudin Hasan justru tidak melarang.

Lebih ironis lagi, Zainudin Hasan malah mengakui dalam kurun 2016-2017 menerima uang fee setoran proyek sebesar Rp 37 miliar.

Ironi itu akhirnya berbuah pahit.

Zainudin Hasan dan Agus Bhakti Nugroho ditangkap KPK karena bermain proyek dengan sangkaan melakukan korupsi dengan cara menarik fee atas proyek di lampung Selatan.

Sidang lanjutan kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Senin 18 Maret 2019.

Kali ini agenda sidang pemeriksaan terdakwa Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan.

Via Vallen Goyang Rusia dengan Dangdut Koplo, Ini Deratan Dangdut Koplo Terpopuler 2019

Download Lagu Jikalau Kau Cinta dari Judika, Lagu Pop Terpopuler Gudang Lagu MP3 dan Videonya

Ramalan Zodiak Selasa 19 Maret 2019 Lengkap, Cancer, Taurus, Pisces, Libra, Sagitarius, Leo, Aries

Zainudin Hasan di hadapan majelis hakim PN Tipikor, juga menyampaikan bahwa ia sering memberikan peringataan larangan untuk main proyek kepada orang-orang terdekatnya.

"Sering yang mulia. Saya sampaikan di lapangan upacara secara terbuka, bahkan kepada keluarga saya juga saya larang,” ujar Zainudin.

Hakim Baharudin Naim pun sempat mempertanyakan kebenaraan dan alasan Zainudin Hasan melarang wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto untuk bermain proyek.

“Saudara benar pernah melarang Nanang untuk bermain proyek, alasannya kenapa anda larang,” kata Baharudin Naim.

Zainudin Hasan mengakui ia pernah melarang Nanang untuk bermain proyek, termasuk untuk keluarga terdekatnya.

“Saya memang larang main proyek, bahkan kelaurga terdekat saya juga tidak ada yang main proyek,” jelasnya.

Nanang Ermanto adalah Wakil Bupati Lampung Selatan dan kini menjabat Plt Bupati Lamsel menggantikan Zainudin Hasan.

Hakim kemudian menayakan kembali kepada apakah larangan bermain proyek juga disampaikan dan
diingatkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan orang dekatnya?

“Itulah yang mulia saya merasa bersalah, saya khilaf, namanya manusia saya alpa,” kata Zainudin Hasan.

Zainudin Hasan Dua Hari Jabat Komisaris, Zulkifli Hasan Beri Izin Tambang ke Perusahaan Sang Adik

Bantah Terima Fee Ratusan Miliar

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan membantah tudingan dirinya menerima uang fee proyek mencapai ratusan miliar.

Di hadapan majelis hakim, Zainudin Hasan mengaku dalam kurun 2016-2017 hanya menerima uang fee setoran proyek sebesar Rp 37 miliar.

Hal itu disampaikan Zainudin Hasan saat ditanya hakim Baharudin Naim dalam sidang dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019.

"Jadi ingatan Saudara, yang Saudara terima uang itu seluruhnya berapa, termasuk yang dibelikan aset-aset tanah?" tanya Baharudin kepada terdakwa Zainudin Hasan.

Terdakwa Zainudin Hasan mengaku pada tahun 2016 total uang yang ia terima sebesar Rp 20 miliar. Lalu tahun 2017 sekitar Rp 17 miliar.

Sedangkan tahun 2018, Zainudin Hasan mengaku belum pernah menerima fee proyek.

"Kalau tahun 2018 saya belum terima. Karena tahun itu belum ada apa-apa (kegiatan belum berjalan)," kata Zainudin Hasan.

 Sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019.

Dalam sidang, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan selaku terdakwa membantah sejumlah tuduhan yang disangkakan kepada dirinya.

Hal itu dikatakan Zainudin Hasan saat ditanya hakim anggota Syamsudin terkait pembelian aset dengan menggunakan uang fee proyek senilai Rp 72 miliar.

"Tidak sampai segitu, Yang Mulia," jawab Zainudin Hasan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Zainudin Hasan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawatyi.

Menyamar Jadi Perempuan Pakai Kerudung, Pria Ini 50 Kali Sukses Bobol ATM

Izin Ditolak

Permohonan cuti terdakwa kasus fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, ditolak majelis hakim.

Hakim Ketua Mien Trisnawati menyatakan alasan cuti untuk mendampingi istri yang akan melahirkan melaui operasi caesar tidak termaksud yang ada di pasal 19 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksaan KUHAP.

Karena menurut majelis hakim yang bisa diberikan izin sesuai PP tersebut adalah apabila tahanan menderita sakit, atau untuk pemeriksaan di luar rutan, kemudian pulang izin ke rumah dikarena ada keluarga yang sakit, kematian anak, istri orangtua dan lainnya.

"Menimbang berdasarkan ketentuan peraturan di atas, ternyata izin untuk mendampingi proses persalinan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak mencakup di dalam pasal dimaksud, maka majelis hakim tidak memberikan izin untuk terdakwa keluar rutan mendampingi istri dalam proses persalinan," kata Mien Trisnwaty saat membacakan ketetapan di persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin (18/3/2019).

Mien juga menjelaskan, bahwa proses istri melahirkan bersifat sukacita, dan operasi caesar sudah direncanakan.

Zainudin Hasan mengaku kecewa dengan tidak dikabulkan permohonan cutinya.

Bahkan ia menyebut proses melahirkan istri bukan bersifat sukacita, tapi mempertaruhkan nyawa antara mati dan hidup.

"Itu bukan suka cita, itu nyawa taruhannya, perut dibelek, apalagi di pasal itu kan diatur bahwa bisa mengunjungi keluarga karena sakit. Istri melahirkan itu termasuk kategori sakit. Tapi saya akan coba lagi semua majelis hakim terketuk hatinya," pungkas Zainudin.

Promo BreadTalk Ulang Tahun ke-16, Semua Roti Dijual Rp 7.500 Selama Tiga Hari 25-27 Maret 2019

Tanpa Saksi Meringankan

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan yang melibatkan Zainudin Hasan pada Senin, 18 Maret 2019.

Sidang kali ini diagendakan pemeriksaan terdakwa Zainudin Hasan.

"Agenda sidang besok (hari ini) pemeriksaan terhadap terdakwa. Sebelumnya pemeriksaan saksi-saksi," ujar Humas PN Tanjungkarang Mansyur Bustami, Minggu, 17 Maret 2019.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi dan saksi ahli untuk membuktikan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zainudin.

Keduanya yaitu Direktur PT Jhonlin Marine Trans Ken Leksono sebagai saksi dan Dr Yunus Husen selaku saksi ahli.

Dalam persidangan tersebut, Ken Leksono mengklaim kapal speed boat milik Zainudin yang bernama Krakatau tercatat masih aset PT Jhonlin Marine Trans.

Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui Kapal Princes Diana milik PT Jhonlin Marine Trans sudah berubah nama menjadi Krakatau setelah dibawa oleh Zainudin.

Pada sidang pekan lalu, Zainudin Hasan menolak mengajukan saksi meringankan dalam kasus yang membelitnya.

Ketua majelis hakim Mien Trisnawaty telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

Namun, terdakwa mengaku ingin langsung diperiksa sebagai terdakwa.

Sementara JPU KPK Wawan Junarwanto mengatakan, agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan terhadap terdakwa.

"Kalau saksi sudah selesai, besok (hari ini) agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Setelah itu baru kita lakukan tuntutan," kata Wawan, Minggu.

Wawan menjelaskan, terdakwa Zainudin Hasan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge).

Meskipun majelis hakim sudah menawarkan, terdakwa tidak memanfaatkannya.

"Kemarin majelis hakim sudah menawarkan kepada terdakwa, tapi terdakwa tidak mau. Jadi sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya agenda sidang tuntutan," tukasnya.

Terkait permohonan cuti terdakwa mendampingi istri melahirkan, Wawan mengaku hal itu menjadi kewenangan majelis hakim.

"Kalau kita tidak berwenang. Itu wewenang majelis hakim, apakah akan dikabulkan atau tidak," kata dia.

Diketahui, pada sidang pekan lalu Zainudin Hasan mengajukan izin menemani istrinya yang akan melahirkan secara caesar pada awal April mendatang.

Surat permohonan dilayangkan Zainudin usai pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 11 Maret 2019.

"Saya mengajukan permohonan izin karena istri saya melahirkan. Tanggal 2 (April) masuk rumah sakit dan tanggal 3 (April) akan operasi caesar," kata Zainudin, saat itu.

Penasihat hukum Zainudin, Rudy Alfonso, menambahkan, Jasmine Shahnaz akan menjalani operasi caesar di Jakarta.

"Operasi ceasar di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Terdakwa (Zainudin) hanya melihat pelaksanaan dan penandatanganan operasi, lalu terdakwa kembali lagi," kata Rudy.

Ketua majelis hakim Mien Trisnawaty meminta pertimbangan JPU pada KPK Wawan Yunarwanto atas permohonan tersebut. Belakangan, permohonan itu ditolak majelis hakim.

(Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved