2 Syarat Membuat e-KTP dalam Tata Cara Bikin e-KTP
Setelah mempersiapkan syarat membuat e-KTP, cara bikin e-KTP bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kecamatan maupun kantor
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
Proses atau cara bikin e-KTP ternyata tidak sulit.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, A Zainuddin mengungkapkan, ada beberapa syarat membuat e-KTP yang harus disiapkan pemohon.
Adapun, syarat membuat e-KTP berupa:
1. Menunjukkan kartu keluarga (KK) sesuai domisili.
2. Fotokopi kartu keluarga.
Sementara, lokasi pembuatan e-KTP bisa dilakukan di kantor kecamatan maupun kantor disdukcapil.
Setelah mempersiapkan syarat, cara bikin e-KTP bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kecamatan maupun kantor disdukcapil.
• Cara Bikin e-KTP Pindah Domisili, Cukup Bawa Fotokopi Kartu Keluarga
Di lokasi tersebut, pemohon akan melakukan perekaman data.
Setelah semua proses tersebut selesai, pemohon tinggal menunggu proses pembuatan e-KTP.
Zainuddin mengatakan, proses pembuatan e-KTP berlangsung selama dua minggu.
Tenggang waktu tersebut dihitung setelah pemohon melakukan perekaman e-KTP.
Sehingga, pemohon bisa mengambil e-KTP miliknya setelah dua minggu melakukan perekaman.
Tenggang waktu dua minggu tersebut, menurut Zainuddin, bisa dipenuhi jika tidak ada halangan.
Hal yang bisa menjadi halangan, lanjut Zainuddin, semisal nama pemohon masih tercatat di dua kartu keluarga.