Cara Gadai Emas di Pegadaian, Cukup Penuhi 2 Syarat Gadai Emas di Pegadaian

Ada sejumlah langkah yang harus diterapkan dalam cara gadai emas di Pegadaian. Adapun, syarat gadai emas di Pegadaian hanya meliputi dua hal, yakni:

Penulis: Ana Puspita Sari | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/ana puspita sari
Ilustrasi - Suasana outlet Pegadaian Kedaton, Senin, 18 Maret 2019. Cara Gadai Emas di Pegadaian, Cukup Penuhi 2 Syarat Gadai Emas di Pegadaian. 

4. Serahkan formulir ke kasir.

5. Kasir memproses pengajuan gadai.

6. Apabila berkas dinyatakan lengkap dan pengajuan disetujui, konsumen mengambil uang gadai di kasir.

Pegadaian Luncurkan Produk Gadai Tanah Syariah, Catat Syarat-syaratnya

Tyas mengatakan, proses pencairan hanya butuh waktu kurang dari 15 menit.

Menurut Tyas, layanan gadai emas tersedia di seluruh outlet Pegadaian.

Adapun, kadar emas yang diterima dalam Gadai Emas mulai dari 8 karat sampai 24 karat.

Sementara untuk jumlah gram emas yang akan digadaikan, Pegadaian tidak memberikan batasan.

Sehingga, masyarakat bisa mengajukan gadai emas dengan jumlah gram berapapun.

Dua Sistem

Tyas menjelaskan, Pegadaian menerapkan dua sistem dalam gadai emas.

Sistem tersebut terkait proses pengembalian uang gadai.

Berikut, paparan kedua sistem tersebut.

Wow, Tupperware Bisa Jadi Jaminan di Pegadaian

1. Sistem Langsung Tebus

Masyarakat yang menggadaikan emas, bisa mendapatkan kembali emas yang digadaikan dengan menebus langsung.

Dalam sistem ini, jangka waktu gadai fleksibel antara 1 bulan sampai 4 bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved