Gaji Ke-13 dan THR PNS-Pensiunan Segera Cair, Ini Jadwalnya

Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.

KOMPAS/SIGID KURNIAWAN
Menteri Kuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. 

Dalam surat keterangan yang sempat beredar luas, tampak peraturan pemerintah (PP) yang menyatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan sebelum Pilpres 2019.

 Surat itu ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, PP diharapkan ditetapkan sebelum pemilihan presiden. 
   
Komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
   
Sementara itu, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun.

Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp157,15 triliun. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS-Pensiunan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved