Tribun Pringsewu

Layanan Sim Keliling Hadir di Pringsewu Selasa, Kamis, dan Sabtu

Polres Tanggamus menetapkan jadwal rutin pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Pringsewu.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
TRIBUN LAMPUNG/ROBERTUS DIDIK
Polres Tanggamus menetapkan jadwal rutin pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling setiap Selasa, Kamis dan Sabtu di Rest Area Tugu Bambu "Selamat Datang" Ibukota Kabupaten Pringsewu. 

"Sekitar 60 menit satu kali perjalanan".

"Belum lagi ditambah waktu mengurusnya, sehingga paling tidak satu hari waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SIM. Keberadaan SIM Keliling menjadi lebih mudah dan dekat," katanya.

Warga lainnya, Yono menyayangkan karena pelayanan SIM Keliling belum dapat mengakomodir pembuatan SIM baru.

Ia pun harus datang ke Polres Tanggamus di Kota Agung untuk mengurus layanan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved