Tribun Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Godok Tarif Jasa Sedot Tinja, Staf Ahli: Mudah-mudahan Tidak Naik

Pemkot Bandar Lampung masih menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengelolaan limbah tinja masyarakat.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Bayu Saputra
RETRIBUSI SEDOT TINJA - Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Pemkot Bandar Lampung A Taufik Ibrahim memberi keterangan kepada awak Tribun Lampung usai memimpin rapat bersama satuan kerja perangkat daerah di ruang rapat asisten Pemkot Bandar Lampung, Rabu (20/3/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung masih menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengelolaan limbah tinja masyarakat. Nantinya, perwali tersebut akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan jasa sedot tinja oleh Perusahaan Daerah Kebersihan Tapis Berseri.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Pemkot Bandar Lampung A Taufik Ibrahim mengungkapkan, pengelolaan sedot tinja sebelumnya berada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Retribusinya, jelas dia, sebesar Rp 200 ribu-300 ribu per rumah tangga untuk sekali sedot.

Akan tetapi, papar Taufik, mulai 2019 ini, retribusi sedot tinja akan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat. Pemkot, menurut dia, tidak mau membebani masyarakat.

"Mudah-mudahan (retribusi sedot tinja) tidak naik," kata Taufik usai memimpin rapat bersama satuan kerja perangkat daerah di ruang rapat asisten sekretariat kota, Rabu (20/3/2019).

Taufik memastikan, PD Kebersihan Tapis Berseri saat ini telah memiliki kewenangan untuk mengelola jasa sedot limbah tinja. PD pun, sambung dia, harus menyiapkan payung hukumnya.

"Rapat bersama SKP yang saya pimpin dari pukul 09.00 WIB belum mendapatkan hasil yang final. Kami akan godok sampai tiga kali untuk mendapatkan titik temunya," ujar Taufik.

"Tadi hanya menyaring masukan-masukan dari peserta rapat. Kalau sudah ada hasilnya, nanti kami sampaikan ke Bagian Hukum untuk tindak lanjut sampai ada ketetapan perwali. Secepatnya, pertengahan April, perwali sudah siap," imbuhnya.

Menurut Taufik, kemungkinan akan ada perbedaan retribusi sedot tinja. Ia memperkirakan, tarif jasa sedot tinja antara rumah tangga, perusahaan, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum akan berbeda.

"Kenapa baru sekarang menggodoknya, kemungkinan karena PD yang lama belum sempat," kata Taufik.

"Untuk pengelolaan jasa sedot tinja oleh pihak swasta, nanti harus mengikuti aturan pemkot. Pemkot harus memberi peluang bagi pengusaha. Tapi, jelas bahwa mereka harus mengikuti aturan pemkot," lanjutnya.

Nantinya, Taufik menambahkan, pihak swasta tidak bisa sembarangan menetapkan tarif jasa sedot tinja. Termasuk, izin pengelolaan dan lokasi pembuangan tinja.

"Pembuangan limbah tinja harus di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Bakung. Tidak boleh buang sembarangan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved