Percepat Pelayanan, Petugas Jasa Raharja Ditempatkan di RS Urip Sumoharjo
PT Jasa Raharja Lampung sudah bekerjasama dengan 45 rumah sakit, satu di antaranya adalah RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung
Penulis: Ana Puspita Sari | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam pelaksanaan penyelesaian santunan, PT Jasa Raharja bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk rumah sakit.
Di Lampung, PT Jasa Raharja Lampung sudah bekerjasama dengan 45 rumah sakit, satu di antaranya adalah RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
Direktur Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung Novayanti mengatakan, kerjasama yang terjalin dengan PT Jasa Raharja berjalan dengan sangat baik.
Kerjasama yang berjalan dengan baik ini tidak hanya pada pelayanan pasien, namun juga terkait pengurusan administrasi dan penanganan klaim.
"Beberapa bulan terakhir juga ada petugas Jasa Raharja yang stay di RS Urip Sumoharjo sehingga mempercepat proses pengurusan jaminan, dan ini dirasakan oleh pasien kami," jelasnya saat menerima Press Tour Jasa Raharja di Aula RS Urip Sumoharjo, Rabu (20/3/2019) sore.
Novayanti menambahkan, kerjasama pihak rumah sakit dengan Jasa Raharja mulai dari awal kedatangan pasien ke rumah sakit.
Secara alur, ketika pasien yang merupakan peserta Jasa Raharja datang, biasanya dibawa ke IGD terlebih dahulu, dari petugas IGD akan segera mengonfirmasi ke petugas Jasa Raharja.
"Karena harus dilihat jenis kecelakaannya, apakah tunggal atau bukan. Kalau sudah ACC maka akan diberitahukan kembali oleh Jasa Raharja ke petugas kami, penyelesaian segera dilakukan dan pasien langsung ke rawat inap. Itu sudah selesai untuk administrasi dicover tidaknya oleh Jasa Raharja," imbuh dia.
• Press Tour Jasa Raharja Kunjungi Ditlantas Polda Lampung, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Agar membantu masyarakat mengetahui (tercover atau tidak) dan mendorong mereka untuk mendapatkan jaminan, pihak rumah sakit juga telah memasang papan informasi yang cukup besar dan letaknya mudah terbaca di depan IGD.
"Dengan dibaca, masyarakat sudah cukup paham tapi kalau memang ada yang tidak terbaca, petugas kami akan membantu menjelaskan," lanjut dia.
Terkait dengan nominal santunan yakni Rp 20 juta, menurut Novayanti masih dirasa cukup apabila kecelakaan yang dialami tidak memerlukan operasi ataupun ruang ICU.
Lain jika mengharuskan bedah syaraf, bedah kepala atau multiple fracture, tentu nominal tersebut belum cukup.
Di tempat yang sama, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Lampung Suratno mengatakan, dengan disediakan tempat untuk tim Jasa Raharja di RS Urip Sumoharjo memang mempercepat layanan kepada peserta.
"Ditambah lagi dengan adanya gadget (aplikasi Jasa Raharja) yang membantu mempercepat proses pelayanan," jelas dia.
(Tribunlampung.co.id/Ana Puspita Sari)