Tribun Bandar Lampung
Uang Insentif Naik, Herman HN Beri Pesan ke Ketua RT dan Kepala Lingkungan
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memberi pesan kepada seluruh ketua RT dan kepala Lingkungan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memberi pesan kepada seluruh ketua RT dan kepala Lingkungan. Ia meminta ketua RT dan kepala Lingkungan beserta perangkatnya tidak melakukan pungutan liar kepada masyarakat. Termasuk, pungli dalam pengurusan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Herman menyampaikan pesan itu usai seremoni pembagian uang insentif kepada para ketua RT dan kepala Lingkungan di Ruang Semergou Pemkot Bandar Lampung, Rabu (20/3/2019).
Tercatat, ada 3.040 ketua RT dan kepala Lingkungan di Bandar Lampung yang menerima insentif. Terhitung dari November 2018 hingga Maret 2019. Khusus Januari-Maret dan bulan-bulan seterusnya pada 2019 ini, nilai insentif naik Rp 200 ribu dari sebelumnya.
"Ketua RT dan kepala Lingkungan harus melayani masyarakat dengan baik dan totalitas. Contohnya, dalam pengurusan sertifikat PTSL. Jangan minta-minta (pungli), apalagi sampai Rp 1 juta," pesan Herman.
Ia juga mengingatkan para aparat RT dan kepala Lingkungan agar bekerja maksimal untuk mendukung pembangunan di Bandar Lampung.
"Jangan sampai pamong bermain politik. Lebih baik mengurus rakyat, karena pemimpin itu pelayan rakyat," ujar Herman. "Uang (insentif) itu untuk pamong melayani masyarakat," imbuhnya.
Pada akhir pekan lalu, Tribun Lampung menurunkan liputan khusus di halaman utama terkait permintaan uang dalam pembuatan sertifikat tanah pada program PTSL. Sejumlah warga Bandar Lampung mengeluhkan permintaan uang hingga Rp 1 juta.
Dari hasil konfirmasi awak Tribun Lampung, seorang ketua RT menyebut permintaan biaya itu sudah melalui kesepakatan dengan warga. Ia menampik biaya tersebut merupakan bentuk pungli dalam pengurusan sertifikat tanah pada program PTSL, yang dahulu bernama Proyek Operasi Nasional Agraria alias Prona.
Sementara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Bandar Lampung menyatakan program PTSL gratis. Pembiayaannya sudah melalui anggaran negara.
Lima Bulan
Terkait pembagian uang insentif, Pemkot Bandar Lampung menggelontorkan dana total Rp 17 miliar. Dari keseluruhan 3.040 ketua RT dan kepala Lingkungan, masing-masing memperoleh Rp 5,6 juta untuk lima bulan insentif.
Adapun rincian uang insentif itu, pertama, Rp 2 juta untuk November-Desember 2018. Kedua, Rp 3,6 juta untuk Januari-Maret 2019. Penyerahannya melalui mekanisme transfer ke rekening ketua RT dan kepala Lingkungan.
"Untuk November dan Desember tahun lalu, kami baru memberikan insentif Rp 1 juta (per bulan). Mulai tahun ini, kami tingkatkan insentif pamong. Jadi, dari Januari sampai Maret tahun ini, insentif naik menjadi Rp 1,2 juta per bulan. Ada peningkatan sebesar Rp 200 ribu per bulan," jelas Wali Kota Herman HN.
Ketua RT 1 Lingkungan I Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Wardoyo, menyatakan senang atas pemberian uang insentif tersebut.
"Ini saya cair lima bulan, dari November sampai Maret. Uangnya langsung transfer ke rekening masing-masing ketua RT dan kepala Lingkungan. Nggak ada potongan- potongan," tuturnya usai menerima uang insentif.
Ernawati, kepala Lingkungan di Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, merasa terbantu dengan turunnya uang insentif.
"Secara pribadi, saya sangat senang. Dengan adanya pemberian uang insentif, semoga kami bisa bekerja dengan baik dan maksimal sebagai perpanjangan tangan Pemkot Bandar Lampung," jelasnya.
Pembagian uang insentif ketua RT dan kepala Lingkungan di Ruang Semergou Pemkot Bandar Lampung berlangsung dalam enam tahap secara bergiliran. Dalam acara itu, para awak media tidak mendapat izin untuk meliput.
Pantauan awak Tribun Lampung, sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung berjaga di depan gedung. Para awak media baru bisa mewawancarai Wali Kota Herman HN setelah seremoni pembagian uang insentif selesai.
Evaluasi dan Sanksi
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung Dedy Hermawan menekankan bahwa ketua RT dan kepala Lingkungan harus bekerja maksimal dengan adanya pemberian uang insentif. Sebab, uang insentif berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang juga merupakan uang rakyat.
Karena berasal dari APBD, menurut Dedy, maka pemerintah daerah harus melakukan evaluasi. Pemda, jelas dia, wajib memonitor capaian dari pemberian uang insentif itu melalui penilaian kinerja.
"Intervensi dari pemda ini harus jelas dan terukur. Harus ada parameter yang menjadi dasar, sehingga pemberian uang insentif kepada para pamong tidak sia-sia. Implikasinya tidak lain untuk pembangunan daerah," katanya, Rabu (20/3/2019).
Dalam evaluasi itu, papar Dedy, termasuk pula harus ada sanksi jika kinerja tidak tercapai dengan baik.
"Jika misalnya ada pamong yang tidak bisa diajak bekerja sama, punishment yang diberikan bisa saja dengan diberhentikan," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)