Dilaporkan Syahrini ke Polisi Gara-gara Pak Haji, Lia Ladysta Jatuh Sakit sampai Muntah-muntah
Dilaporkan Syahrini ke Polisi Gara-gara Pak Haji, Lia Ladysta Jatuh Sakit sampai Muntah-muntah
Nanti klo udh di jkt br bs menanggapi berita yg lagi HOOOOTT (emoji senyum)," tulis Lia Ladysta.
Diberitakan sebelumnya, Syahrini diduga geram dengan pernyataan Lia Ladysta yang menyebut dirinya pernah menjalin hubungan dengan seorang pria yang disebut Pak Haji.
Suami dari Reino Barack itu melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya pada Selasa 19 Maret 2019.
Dikutip dari Sripoku, dalam sebuah tayangan infotainment Kamis (21/3/2019) terlihat manajer sekaligus adik kandung Syahrini, Aisyahrani mengunjungi Polda Metro Jaya.
Kedatangan Aisyahrani menjadi tanda tanya besar terkait apa yang menjadi keperluannya mendatangi Polda Metro Jaya.
Kepada awak media, Aisyahrani mengaku kedatangannya hanya untuk silaturahmi saja.
“Silaturahmi, silaturahmi kepada bapak-bapak Kepolisian,” kata Aisyahrani.
Sementara pihak kepolisian saat ditanyai membenarkan adanya laporan Syahrini.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyebut inisial LL yang tertuju pada nama pedangdut Lia Ladysta.
“Yang mengadu bernama Syahrini ya, melaporkan ada seseorang perempuan juga yang berinisial LL,” kata salah seorang anggota Kepolisian, masih dikutip dari sumber yang sama.
Dikutip dari Wartakota, Jumat (22/3/2019) laporan Syahrini bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/ Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berisi bahwa Lia Ladysta diduga telah melakukan pencemaran nama baik istri dari pengusaha Reino Barack (34) lewat ucapannya di media massa.
Ucapan Lia Ladysta itu dilontarkannya saat menjadi bintang tamu acara Pagi Pagi Pasti Happy di TransTV pada 14 Maret 2019 pukul 07.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa Syahrini telah membuat laporan ke polisi.
Atas laporan tersebut Lia Ladista diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tenang ITE dan atau Pasal310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/lia-ladysta-dan-syahrini.jpg)