Cara Urus Kartu BPJS Hilang, Syarat Mengurus Kartu BPJS Hilang Cukup Bawa KTP

Kamu tak perlu khawatir apabila kehilangan kartu BPJS Kesehatan, berikut panduan cara urus kartu BPJS hilang. syarat mengurus kartu BPJS hilang

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin
Ilustrasi. Cara Urus Kartu BPJS Hilang, Syarat Mengurus Kartu BPJS Hilang Cukup Bawa KTP. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kamu tak perlu khawatir apabila kehilangan kartu BPJS Kesehatan, berikut panduan cara urus kartu BPJS hilang.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kartu BPJS Kesehatan tentunya sangat penting, terutama saat sakit dan hendak berobat.

Sebab, peserta BPJS Kesehatan wajib menyerahkan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas medis terkait saat berobat.

Maka ketika kehilangan kartu BPJS Kesehatan, hal tersebut tentu menjadi kendala.

Namun, kamu tak perlu khawatir.

Hal itu karena cara urus kartu BPJS hilang sangat mudah.

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Nurman mengungkapkan, ada sejumlah syarat mengurus kartu BPJS hilang yang perlu diketahui peserta BPJS Kesehatan dalam tata cara urus kartu BPJS hilang.

"Syaratnya pun sangat mudah," kata Nurman, Jumat (22/3/2019).

Cara Daftar BPJS Mandiri, Langkah-langkah dan Syarat Daftar BPJS Mandiri

Berikut, syarat mengurus kartu BPJS hilang.

1. Membawa KTP.

2. Mengisi formulir pernyataan hilang yang ditandatangani di atas meterai.

Setelah mempersiapkan syarat-syarat mengurus kartu BPJS hilang tersebut, peserta BPJS Kesehatan bisa mendatangi kantor cabang atau kabupaten BPJS Kesehatan terdekat.

Cara Daftar BPJS Mandiri

Bagi kamu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, berikut cara daftar BPJS mandiri.

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Nurman mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2018 mewajibkan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 bagi peserta mandiri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved