Cara Urus Kartu BPJS Hilang, Syarat Mengurus Kartu BPJS Hilang Cukup Bawa KTP
Kamu tak perlu khawatir apabila kehilangan kartu BPJS Kesehatan, berikut panduan cara urus kartu BPJS hilang. syarat mengurus kartu BPJS hilang
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kamu tak perlu khawatir apabila kehilangan kartu BPJS Kesehatan, berikut panduan cara urus kartu BPJS hilang.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kartu BPJS Kesehatan tentunya sangat penting, terutama saat sakit dan hendak berobat.
Sebab, peserta BPJS Kesehatan wajib menyerahkan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas medis terkait saat berobat.
Maka ketika kehilangan kartu BPJS Kesehatan, hal tersebut tentu menjadi kendala.
Namun, kamu tak perlu khawatir.
Hal itu karena cara urus kartu BPJS hilang sangat mudah.
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Nurman mengungkapkan, ada sejumlah syarat mengurus kartu BPJS hilang yang perlu diketahui peserta BPJS Kesehatan dalam tata cara urus kartu BPJS hilang.
"Syaratnya pun sangat mudah," kata Nurman, Jumat (22/3/2019).
• Cara Daftar BPJS Mandiri, Langkah-langkah dan Syarat Daftar BPJS Mandiri
Berikut, syarat mengurus kartu BPJS hilang.
1. Membawa KTP.
2. Mengisi formulir pernyataan hilang yang ditandatangani di atas meterai.
Setelah mempersiapkan syarat-syarat mengurus kartu BPJS hilang tersebut, peserta BPJS Kesehatan bisa mendatangi kantor cabang atau kabupaten BPJS Kesehatan terdekat.
Cara Daftar BPJS Mandiri
Bagi kamu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, berikut cara daftar BPJS mandiri.
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Nurman mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2018 mewajibkan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 bagi peserta mandiri.
Peserta yang mendaftar BPJS mandiri merupakan warga yang belum didaftarkan oleh perusahaan atau badan usaha tempatnya bekerja, dan warga bukan penerima bantuan iuran.
Adapun, warga yang belum mendaftar BPJS Kesehatan, bisa dikenakan sanksi.
Peraturan mengenai sanksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.
• Panduan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan, Perhatikan Surat Rujukan Dokter di Faskes Tingkat Pertama
Sanksi administratif yang dikenakan berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Beberapa pelayanan publik, antara lain izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat izin mengemudi (SIM).
Termasuk, pengurusan sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kewajiban untuk mendaftar BPJS secara mandiri berlaku bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.
Termasuk, bayi baru lahir dari peserta mandiri.
Bayi wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Selama jangka waktu tersebut, si bayi masih ditanggung JKN.
Lalu, bagaimana cara daftar BPJS mandiri?
Nurman menuturkan, ada sejumlah syarat daftar BPJS mandiri dalam tata cara daftar BPJS mandiri.
• Sebelum 28 Hari, Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan Jika Tak Ingin Kena Sanksi
Berikut, syarat daftar BPJS mandiri.
1. Membawa fotokopi KTP.
2. Membawa fotokopi kartu keluarga (KK).
3. Membawa buku tabungan Bank Mandiri atau BNI.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
Syarat daftar BPJS mandiri tersebut dibawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Pendaftaran BPJS Mandiri secara Online
Selain mendatangi kantor BPJS Kesehatan, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online atau daring.
Adapun, pendaftaran BPJS mandiri secara online melalui aplikasi mobile JKN.
• Tak Bisa Urus SIM dan Paspor jika Tak Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan BPJS
Aplikasi mobile JKN dapat diunduh atau download di play store untuk android dan iOS untuk iPhone.
Selain itu, pendaftaran juga bisa melalui telepon di care center 1 500 400.
Demikian, cara urus kartu BPJS hilang dan syarat mengurus kartu BPJS hilang serta cara daftar BPJS mandiri dan syarat daftar BPJS mandiri. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)