Tribun Way Kanan

Kabupaten Way Kanan Deklarasikan Diri sebagai Daerah Setop Kampung Buang Air Besar Sembarangan

Kabupaten Way Kanan menggelar deklarasi Open Defecation Free (ODF) di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung, Jumat 22 Maret 2019.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/anung bayuardi
Bupati Way Kanan Adipati berfoto dengan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo 

Ketiga adalah Reinforcing Factors (faktor penguat) yaitu dengan menyusun regulasi antara lain: Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBK; Surat Keputusan Bupati Nomor 459/IV.02-WK/HK/2018 Tahun 2018 tentang Satuan Tugas (Satgas) 8485; Surat Edaran Bupati Nomor 800/505.a/IV.02-WK/2018 tentang Upaya Percepatan Pencapaian Kampung Stop Buang Air Besar Sembarangan/Open Defecation Free (ODF).

Wakil Bupati Way Kanan: Masih Ada Harapan Warga yang Belum Terwujud

"Sejalan dengan strategi yang kami bangun, gambaran kondisi sarana sanitasi Kabupaten Way Kanan per Februari 2019 akses penduduk Way Kanan terhadap sarana sanitasi (jamban) sehat di 227 Kampung/Kelurahan (114.531 KK) telah mencapai 100%. KK yang memiliki akses terhadap jamban leher angsa sebanyak 76.253 KK (66,6%), jamban cemplung Tertutup 33.216 KK (29%), sharing (menumpang) 5.062 KK (4,4%), dan tidak ada lagi masyarakat Way Kanan yang buang air besar sembarangan," kata Adipati. 

Sejalan dengan sistem yang dibangun oleh Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Kabupaten Way Kanan memiliki skor 48,4441, dan berada pada peringkat 2 (dua) Nasional setelah Kota Kendari.

"Pada kesempatan ini kami seluruh pemangku kepentingan dalam forum yang mulia ini akan mendeklarasikan Kabupaten Way Kanan sebagai Kabupaten ODF. Mudah-mudahan upaya sederhana ini dapat memberi kontribusi dalam membangun sanitasi, agar menjadi lebih baik.," pungkasnya. 

(tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved