Cara dan Syarat Rujukan Pasien BPJS Kesehatan atau JKN

Berikut, panduan sistem rujukan BPJS Kesehatan yang bisa diterapkan para peserta BPJS Kesehatan.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Eka
Petugas BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung sedang melayani peserta JKN-KIS. 

2. Dokter melakukan pemeriksaan di faskes tingkat pertama.

3. Dokter menyatakan kondisi pasien berdasarkan indikasi medis.

4. Apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter menerbitkan surat rujukan ke faskes tingkat dua atau rumah sakit.

Tak Bisa Urus SIM dan Paspor jika Tak Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan BPJS

5. Pasien mendatangi rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari fasket tingkat pertama.

Keadaan Gawat Darurat

Nurman mengatakan, pengecualian terhadap sistem rujukan hanya berlaku untuk kondisi gawat darurat.

Dalam kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung mendatangi rumah sakit, tanpa perlu ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu.

Sehingga, pasien dapat langsung mendapat penanganan.

Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan

Selain kondisi gawat darurat, pasien harus tetap melewati prosedur rujukan.

Nurman menuturkan, indikasi medis tetap menjadi syarat untuk menetapkan penerbitan surat rujukan.

Demikian, panduan sistem rujukan BPJS Kesehatan. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved