Tribun Bandar Lampung

Polisi Ringkus Tersangka Sabu di Tepi Jalan dan Depan Pemakaman

Dalam sehari, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Grafis Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi kasus narkoba 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam sehari, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Keduanya adalah Riswana (55), warga Jalan Danau Towuti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung; dan Saribi (34), warga Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Riswana dan Saribi berlangsung pada Rabu (20/3/2019). Keduanya merupakan tersangka penyalahguna narkoba dalam kasus berbeda.

Pertama, tim Ditresnarkoba Polda Lampung menciduk Riswana di tepi Jalan Arief Rahman Hakim, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Dari penggeledahan, petugas mendapati narkoba jenis sabu sebanyak lima paket ukuran sedang.

"Tersangka R kami amankan sekitar pukul 10.30 WIB. Awalnya, kami dapat informasi akan ada transaksi narkoba," kata Barmen, sapaan akrab Kombes Shobarmen, Minggu (24/3/2019).

Berikutnya, tim menindaklanjuti laporan bakal ada transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso, depan Tempat Pemakaman Umum Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

"Hari itu juga, sekitar pukul 13.00 WIB, tim melihat S di depan TPU. Gerak geriknya mencurigakan. Saat penggeledahan, tim menemukan satu kantong plastik yang di dalamnya berisi 10 paket kecil sabu," terang Barmen. (Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved