Tribun Bandar Lampung
Resmi Jadi Tersangka, Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi Ditahan Polda Lampung
SH, oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung, akhirnya menyandang status tersangka dan langsung ditahan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ketut juga belum bisa memastikan apakah penangguhan penahanan tersangka bakal dikabulkan atau tidak.
"Kalau soal diterima atau tidak, itu kebijakan pimpinan," ucap Ketut.
Dalam perkara ini, SH dijerat pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
SH terancam pidana tujuh tahun penjara.
• Status Perkara Dugaan Cabul Dosen UIN Raden Intan Naik ke Penyidikan
Gelar Perkara
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah menggelar perkara kasus asusila yang dilakukan SH, oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung.
SH diduga melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya, E.
AKBP Ketut Seregig mengatakan, dari hasil gelar perkara, kasus dugaan asusila ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah naik tahap sidik," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa, 26 Februari 2019.
Sampai saat ini, Polda Lampung sudah memeriksa sebanyak 11 orang saksi, termasuk saksi ahli.
SH diperiksa atas dugaan tindak asusila yang dilaporkan oleh mahasiswinya, E.
Laporan tertuang dalam dalam surat nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, Polda Lampung.
Pelecehan Seksual
Dunia pendidikan tinggi di Lampung kembali digoyang kasus dugaan pelecehan seksual.
Setelah di Universitas Lampung, kali ini kasus serupa diduga terjadi di UIN Raden Intan.