Tribun Bandar Lampung

Dosennya Ditahan Kasus Pelecehan, Begini Tanggapan UIN Raden Intan Lampung

Dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial SH telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan mahasiswi dan kini ditahan di Polda Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kepala Biro AUPKK (Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian) UIN Raden Intan Lampung, Abdurahman 

"Kalau kami cuman berkoordinasi dengan Polda karena kamu gak bisa intervensi, karena itu (tugas) pihak kejaksaan dan kepolisian," ucapnya, Minggu 24 Maret 2019.

"Jadi kami masih menunggu langkah selanjutnya setelah menjadi tersangka oleh pihak penyidik," imbuhnya.

Meski demikian, Meda mengaku pihaknya akan melakukan koordinasi untuk mempercepat proses hukum di meja hijau.

"(Selanjutnya) kami koordinasi untuk mempercepat proses hukum," paparnya.

Selain itu Meda mengaku pihaknya akan terus memantau kasus ini.

"Mungkin kalau pelimpahan kami koordinasi dengan jaksa, untuk mengetahui sejauh mana dan berapa tuntutannya," tandasnya.

Sudah Di Tahan

Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung akhirnya menahan Oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung SH.

Penahanan ini setelah SH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak asusila terhadap mahasiswanya E.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung mengatakan penetapan ini sudah sejak Kamis, 21 Maret 2019.

"Statusnya dinaikan menjadi tersangka dalam gelar (perkara)," ungkapnya, Minggu 24 Maret 2019.

Bobby pun menuturkan jika saat ini yang bersangkutan sudah ditahan.

"Sudah," jawabnya singkat.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ketut Seregig mengatakan penahanan SH dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan, Jumat 22 Maret 2019.

"Kemarin (Jumat) dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sampai pukul 20.00 WIB," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved