Kronologi Dugaan Mahasiswi Bandar Lampung Dilecehkan oleh Dosen Saat Mengumpulkan Tugas
Kronologi Dugaan Mahasiswi Bandar Lampung Dicabuli Dosen UIN Raden Intan Saat Mengumpulkan Tugas
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Heribertus Sulis
Terkait apakah ada pengajuan penangguhan penahanan, Ketut mengaku sejauh ini belum ada.
"Saat ini belum ada permintaan," katanya.
Dalam kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi ini, dosen Syaiful terjerat pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kemudian, pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 7 tahun.
• Barang Bukti Penting yang Sempat Dibuang Ini Akan Ungkap Misteri Hubungan Dosen dan Korban Siti
Kumpul Tugas
Kasus dugaan asusila itu mencuat pada akhir Desember 2018.
Seorang mahasiswi dengan pendampingan Lembaga Advokasi Perempuan Damar melapor ke Polda Lampung pada 28 Desember.
Pengaduannya tertuang dalam surat laporan bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.
Dalam laporan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat siang, 21 Desember 2018.
Kejadian berawal saat mahasiswi itu mengumpulkan tugas mata kuliah. Ia mendatangi ruangan dosen inisial SH.
"Awalnya, saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata pelapor saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin kampus UIN Raden Intan, Jumat siang, 28 Desember 2018.
Saat mengumpulkan tugas tersebut, si mahasiswi mengaku mengalami pelecehan seksual.
Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya.
Ia kemudian keluar dari ruangan dosen SH.
Dalam perkembangan kasus, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung memeriksa saksi-saksi hingga 14 orang, termasuk saksi ahli, serta saksi pelapor.