Kronologi Dugaan Mahasiswi Bandar Lampung Dilecehkan oleh Dosen Saat Mengumpulkan Tugas

Kronologi Dugaan Mahasiswi Bandar Lampung Dicabuli Dosen UIN Raden Intan Saat Mengumpulkan Tugas

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Lembaga Advokasi Perempuan Damar dan tim pengacara menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (14/2/2019). Konferensi pers ini terkait kasus dugaan asusila oknum dosen UIN Raden Intan terhadap mahasiswi. 

Kronologi Dugaan Mahasiswi Bandar Lampung Dicabuli Dosen UIN Raden Intan Saat Mengumpulkan Tugas

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Polda Lampung akhirnya menetapkan dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Syaiful Hamali sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi.

Polda melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita juga menahan Syaiful.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Komisaris Besar Bobby Marpaung membenarkan penetapan status tersangka terhadap dosen Syaiful.

Penetapan tersangka itu, jelas dia, berlangsung pada Kamis (21/3) pekan lalu.

"Statusnya sudah naik menjadi tersangka dalam gelar (perkara)," katanya melalui ponsel, Minggu (24/3).

Bobby juga membenarkan pihaknya telah menahan Syaiful di tahanan polda.

"Sudah (menahan Syaiful)," ujarnya.

Resmi Jadi Tersangka, Dosen UIN Diduga Cabuli Mahasiswi Ditahan Polda Lampung

Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregig mengungkapkan, penahanan terhadap dosen Syaiful berlangsung pada Jumat (22/3) pekan lalu.

Penahanan tersebut, jelas dia, setelah proses pemeriksaan terhadap Syaiful selaku tersangka.

"Kemarin (Jumat) kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka sampai (malam) pukul 20.00 WIB," kata Ketut melalui ponsel, Minggu.

"Dan, sudah ditahan di Tahti (Tahanan dan Titipan) Polda Lampung," imbuhnya.

Ia menerangkan, penahanan terhadap dosen Syaiful akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Selama itu pula, sambung dia, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"(Berkas perkara) segera dilengkapi," ujar Ketut.

Terkait apakah ada pengajuan penangguhan penahanan, Ketut mengaku sejauh ini belum ada.

"Saat ini belum ada permintaan," katanya.

Dalam kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi ini, dosen Syaiful terjerat pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kemudian, pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 7 tahun.

Barang Bukti Penting yang Sempat Dibuang Ini Akan Ungkap Misteri Hubungan Dosen dan Korban Siti

Kumpul Tugas

Kasus dugaan asusila itu mencuat pada akhir Desember 2018.

Seorang mahasiswi dengan pendampingan Lembaga Advokasi Perempuan Damar melapor ke Polda Lampung pada 28 Desember.

Pengaduannya tertuang dalam surat laporan bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.

Dalam laporan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat siang, 21 Desember 2018.

Kejadian berawal saat mahasiswi itu mengumpulkan tugas mata kuliah. Ia mendatangi ruangan dosen inisial SH.

"Awalnya, saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata pelapor saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin kampus UIN Raden Intan, Jumat siang, 28 Desember 2018.

Saat mengumpulkan tugas tersebut, si mahasiswi mengaku mengalami pelecehan seksual.

Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya.

Ia kemudian keluar dari ruangan dosen SH.

Dalam perkembangan kasus, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung memeriksa saksi-saksi hingga 14 orang, termasuk saksi ahli, serta saksi pelapor.

Penyidik juga memeriksa dosen SH sebagai saksi terlapor dengan pemeriksaan perdana pada 31 Januari 2019.

Sementara Tribun Lampung setidaknya tiga kali mencoba melakukan konfirmasi dan memberi ruang kepada dosen SH untuk menanggapi kasus itu.

Pertama, pada Jumat, 28 Desember 2018, bertepatan dengan aksi mahasiswa di UIN Raden Intan terkait kasus tersebut.

Namun, SH ketika itu tidak memberi komentar kepada beberapa awak media.

Kedua, awak Tribun Lampung berhasil menemui dosen SH di belakang Gedung A2 Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan pada Kamis, 10 Januari lalu.

Akan tetapi, tidak ada keterangan yang berhasil diperoleh dari SH.

"No comment saya," ujarnya seraya meninggalkan awak Tribun Lampung menuju ke dalam gedung.

Ketiga, saat dosen SH datang ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor pada 31 Januari lalu.

Ketika jeda pemeriksaan pada jam istirahat, SH tidak merespons pertanyaan awak media.

"Maaf, kami mau sholat," kata seorang di antara rombongan yang menemani SH. 

Tunggu Proses Selanjutnya

KUASA hukum pelapor, Meda Damayanti, menyatakan akan menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian usai penetapan dosen Syaiful Hamali sebagai tersangka.

"Kami akan menunggu langkah selanjutnya setelah pihak penyidik (Ditreskrimum Polda Lampung) menetapkan menjadi tersangka," katanya melalui ponsel, Minggu (24/3).

Meda menjelaskan, pihaknya akan memantau perkembangan kasus dugaan asusila ini melalui koordinasi.

"Kami cuma berkoordinasi. Kami tidak bisa intervensi. Itu (tugas) pihak kepolisian dan kejaksaan nantinya (jika sudah pelimpahan berkas perkara)," ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved