Tribun Lampung Utara

Andalkan Program Pemutihan Diskon 50 Persen, Lampura Bidik Retribusi IMB Rp 300 Juta

Agar target retribusi IMB tahun ini tercapai, pihaknya mengandalkan program pemutihan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: martin tobing
Tabloidnova.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pemerintah kabupaten Lampung Utara menargetkan perolehan retribusi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) sebesar Rp 300 juta tahun ini.

Jumlah tersebut naik dibandingkan pencapaian 2018 Rp 225 juta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara Sri Mulyana mengatakan, agar target retribusi IMB tahun ini tercapai, pihaknya mengandalkan program
pemutihan.

Program itu sejatinya sudah bergulir lama berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemutihan IMB Sebesar 50 Persen.

"Kami optimistis tercapai. Realisasinya hingga bulan Maret ini sudah mencapai Rp 105 juta atatu 35 persen dari target tahun ini," jelasnya, Selasa (26/3/2019).

Disdukcapil Lampura Target Peluncuran Go Digital Pertengahan 2019

Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan IMB cukup efektif setiap tahun.

Merujuk retribusi IMB 2017 misalnya, realisasi mencapai Rp 275,2 juta juta atau naik 122,32 persen dari target awal Rp 225 juta.

Begitu juga 2018 targetnya Rp 225 juta terealisasi sebesar 187 persen atau Rp 420.750.000.

Tahun 2019 ini target ditingkatkan lagi menjadi Rp 300 juta," terangnya.

Terkait target retribusi IMB 2019 disoroti Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono.

Menurutnya, target retribusi seharusnya lebih tinggi atau di atas Rp 300 juta. Itu merujuk pencapaian 2017 dan 2018 presentase realisasi melebihi target awal.

"Kalau bisa malah lebih dari itu, karena banyak juga bangunan di Lampura ini yang belum ada IMB-nya".

Lampura Kini Miliki Destinasi Wisata Arung Jeram Green Bamboo

"Perlu sinergitas dari kelurahan hingga Pemkab untuk mendata bangunan tidak ber-IMB itu," terang politikus PDI Perjuangan ini.

Ia juga meminta Pemkab meningkatkan pengawasan ketat terkait upaya menaikkan target pendapatan dari retribusi IMB.

Menurutnya, seluruh stokeholder mulai dari jajaran kelurahan, kecamatan hingga petugas satu pintu di DPMPTSP wajib mengawasi serta memberikan pelayanan yang baik, cepat serta mudah.

Rachmat menambahkan, cara pemenuhan target dilakukan dengan menyidak sekaligus pendataan.

"DPMPTSP sebaiknya lakukan pendataan untuk mendapati bangunan tidak berizin atau menyalahi ketentuan?" tegasnya.

Rachmat juga mengajak seluruh warga kabupaten ini terus meningkatkan pemahaman, kesadaran dan ikut berpartisipasi aktif.

Itu terkait melaporkan, serta mengurus perizinan ketika akan atau sedang membangun.

Lampura Segera Terapkan Izin Berusaha Terintegrasi Kopi Mantap

Persyaratan Mudah
Kepala Lampung Utara Sri Mulyana menyatakan, syarat utama mengurus IMB cukup mudah.

Persyaratan utamanya yakni rumah tersebut sudah terbangun selama tiga tahun.

"Jadi simpelnya, misalnya saya bangun rumah, tetapi belum buat IMB dan sudah berdiri selama tiga tahun. Itu bisa datang ke kami dan mendapatkan pemutihan sebesar 50 persen," katanya.

Persyaratan lain harus dipenuhi yakni membuat surat permohonan yang diketahui ketua RT atau lurah setempat.

Selanjutnya, surat pernyataan usia bangunan sudah lebih dari tiga tahun dan diketahui oleh RT atau lurah setempat.

"Lalu fotokopi KTP, SKT atau sertifikat atau akta rumah, PBB tahun terakhir dan foto lokasi bangunan," kata Sri.

Sumarsono (45) warga Kalicinta, Kotabumi Utara menerangkan, belum mengetahui ada program pemutihan IMB.

"Kalau memang 50 persen lumayan murah biayanya dan saya mau urus izinya," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved