Cara Dapat Pengawalan Polisi di Jalan Raya, Simak Syarat Mengajukan Pengawalan Polisi di Jalan Raya
Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan secara konvoi, berikut cara dapat pengawalan polisi di jalan raya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan secara konvoi, berikut cara dapat pengawalan polisi di jalan raya.
Konvoi perjalanan biasanya dilakukan saat melakukan tur atau pasangan pengantin yang hendak atau pulang dari gedung resepsi.
Kabag Ops Polresta Bandar, Kompol Ujang Supriyanto mengatakan, cara dapat pengawalan polisi di jalan raya sangat mudah.
Pihaknya siap melayani pemohon yang mengajukan pengawalan polisi.
"Dalam bentuk kegiatan masyarakat yang membutuhkan pengawalan, katakanlah konvoi, silakan saja mengajukan permohonan," ungkap Ujang Supriyanto, Selasa 26 Maret 2019.
Ujang menuturkan, ada beberapa syarat mengajukan pengawalan polisi di jalan raya.
Berikut, syarat mengajukan pengawalan polisi di jalan raya.
1. Membawa surat izin keramaian.
• Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi Terdekat
2. Membawa surat pengantar kegiatan.
"Dan jangan lupa, menyertakan susunan penanggung jawab serta kepanitiaan kegiatan," kata Ujang Supriyanto.
Adapun cara dapat pengawalan polisi di jalan raya, Ujang menuturkan, syarat-syarat mengajukan pengawalan polisi di jalan raya tersebut dibawa kantor polisi terdekat.
Ujang menuturkan, jika permohonan pengawalan bersifat kegiatan kecil, pengajuan bisa dilakukan di tingkat polsek.
Namun jika melibatkan massa banyak, pengajuan pengawalan ke polres.
"Jadi ada jenjangnya. Kalau kecil, cukup polsek. Kalau massa banyak, bisa ke polres," kata Ujang.
"Tapi kalau ada risiko tinggi, bisa langsung ke polda," kata Ujang menambahkan.