Cara Dapat Pengawalan Polisi di Jalan Raya, Simak Syarat Mengajukan Pengawalan Polisi di Jalan Raya
Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan secara konvoi, berikut cara dapat pengawalan polisi di jalan raya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tak Ada Ketentuan Khusus
Menurut Ujang, ketentuan khusus dalam mengajukan permohonan pengawalan polisi di jalan raya, tidak ada.
"Yang jelas, itu sifatnya kegiatan masyarakat, kami siap layani," ungkap Ujang.
• Syarat Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan di Kantor Polisi
Meski demikian, Ujang mengingatkan, jika kegiatan yang dilaksanakan berupa konvoi, peserta konvoi wajib memenuhi standar keselamatan berkendara atau safety riding.
"Kegiatannya juga harus jelas, misalnya komunitas ini mau toring dari Bandar Lampung ke Tanggamus, kepanitiaan jelas, silakan dilampirkan dan dikomunikasikan penanggung jawabnya," jelas Ujang.
Terkait surat izin keramaian, Ujang mengatakan, surat tersebut harus dilengkapi surat pengantar dari pamong setempat.
"Jadi, ada blangko yang harus diisi. Tapi sebelumnya, wajib ada surat pengantar dari RT, kelurahan, dan camat," kata Ujang.
"Kemudian, surat pengantar dilengkapi dari koramil dan polsek," lanjut Ujang.
Setelah surat pengantar lengkap, tambah Ujang, pemohon langsung mengajukan surat permohonan izin keramaian tersebut di satuan intelkam polres.
• Biaya Bikin SIM Baru serta Syarat Pembuatan SIM Baru dalam Panduan Cara Bikin SIM Baru
"Kalau syaratnya lengkap, baru bisa diterbitkan oleh bagian satintelkam," ucap Ujang.
Demikian, cara dapat pengawalan polisi di jalan raya dan syarat mengajukan pengawalan polisi di jalan raya. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)