Tribun Bandar Lampung

Terbukti Serah Terima 3,2 Kg Sabu, 4 Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada empat terdakwa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Empat terdakwa kasus pengiriman dan serah terima sabu 3,2 kilogram mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (26/3/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada empat terdakwa, Selasa (26/3/2019). Empat terdakwa itu dinyatakan terbukti melakukan pengiriman dan serah terima narkoba jenis sabu seberat 3,2 kilogram.

Empat terdakwa dalam kasus pengiriman sabu dari Bogor itu masing-masing Andina Rosalita alias Osay (21), warga Kampung Gunung, Desa Banjar Wangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Adinda Dwi Utari (22), warga Jalan Panglima Polim, Gang Mawar Putih 3, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Kemudian Fikriansyah Kesuma alias Akew (25) dan Hairul Solah alias Irul (26), keduanya warga Jalan Gatot Subroto, Gang Jati, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.

Samsudin selaku ketua majelis hakim memaparkan, empat terdakwa ini terbukti bersalah sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili Andina Rosalita, Adinda Dwi Utari, Fikriansyah Kesuma, dan Hairul Solah dengan hukuman pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan," jelas Samsudin.

Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU Sabi'in menuntut empat terdakwa dengan 15 tahun penjara.

Ibu Pingsan 

Persidangan kasus pengiriman sabu dari Bogor itu diwarnai pingsannya seorang ibu. 

Pantauan awak Tribun Lampung, ibu tersebut pingsan tak lama setelah majelis hakim membacakan vonis untuk empat terdakwa. Ia pingsan di depan Ruang Harifin A Tumpa.

Dari hasil penelusuran, perempuan tersebut merupakan ibu dari salah satu terdakwa.

"Antar Kerjaan"

Dalam dakwaan keempat, terungkap bahwa pengiriman sabu 3,2 kg ini bermula saat Adinda Dwi Utari menerima telepon WhatsApp dari seorang pria inisial Y pada Jumat siang, 28 September 2018. Y saat ini masih buron.

Jaksa Penuntut Umum Sabi'in menuturkan, dalam komunikasi tersebut, Y meminta tolong kepada Adinda agar menemani Andina Rosalita ke Lampung. Kepada Adinda, Y menyebut istilah "mengantar kerjaan" alias mengirim sabu.

"Adinda mengatakan, 'emang si Osay (Andina) nggak berani?'. Y menjawab, 'berani, tapi nggak tahu jalan'. Saat itu Adinda menyanggupi permintaan Y," beber JPU Sabi'in.

Selanjutnya, dari komunikasi antara Andina dan Adinda, Andina mengajak Adinda membeli tiket Bus Damri di Terminal Botani Square, Bogor. Lalu petangnya, Adinda dan Andina datang ke rumah Y.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved