Tribun Bandar Lampung
Terbukti Serah Terima 3,2 Kg Sabu, 4 Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada empat terdakwa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Empat terdakwa kasus pengiriman dan serah terima sabu 3,2 kilogram mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (26/3/2019).
Di rumahnya, Y menyerahkan satu paket besar sabu. Tak hanya itu, Y memberi arahan agar Adinda memberikan paket tersebut kepada Fikriansyah dan Hairul. Berikutnya, Adinda dan Andina memberi kabar kepada Fikri tentang keberangkatan menuju Lampung.
Adinda dan Andina tiba di Bandar Lampung, tepatnya di Pasar Panjang, Sabtu pagi, 29 September 2018. Mereka lantas bertemu di depan Hotel Aston, Jalan Gatot Subroto. Saat itulah, tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menyergap keempatnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)