Tribun Bandar Lampung

Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Begitu Dihukum Penjara Pria Ini Menyesal dan Meminta Maaf

PA dihukum karena telah mencabuli anak kandungnya. PA mengaku menyesal telah mencabuli anak kandungnya

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sidang ayah cabuli anak kandung di PN Tanjungkarang, Rabu 27 Maret 2019 

Kemudian PA mendekap korban dan mencabuli anak kandungnya.

PA tak segan akan mengancam membunuh jika korban tidak memenuhi permintaannya.

Setelah dua tahun berlalu, Kamis 18 Oktober 2018, korban kembali dipaksa lagi untuk melakukan hubungan suami istri.

Tak kuat dengan tekanan dan paksaan, korban mengadu ke ibu kandungnya.

Tak terima, istri terdakwa mengadukan ke pihak kepolisian.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved