Cara Membuat KIA atau Kartu Identitas Anak, Beda Syarat Bikin KIA di Setiap Jenisnya
Kemendagri telah menetapkan membuat KIA atau Kartu Identitas Anak. Ada sejumlah syarat bikin KIA yang harus diperhatikan.
3. Petugas disdukcapil memproses pengajuan pembuatan KIA.
Zainuddin mengungkapkan, proses pembuatan KIA selama tiga hari.
Setelah itu, orangtua bisa mengambil KIA yang telah selesai.
• Cara Bikin e-KTP Pindah Domisili, Cukup Bawa Fotokopi Kartu Keluarga
KIA buat Anak Sudah Berusia 5 Tahun
KTP anak bernama KIA atau Kartu Identitas Anak diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Dilansir Kemendagri.go.id, pembuatan KIA berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KTP anak terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 tahun sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
Bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, syarat bikin KIA sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
b. Kartu Keluarga asli orangtua/wali.
c. KTP asli kedua orangtua/wali.
d. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
• Cara Bikin Akta Kelahiran, Masukkan Dulu Identitas Anak ke Kartu Keluarga, Berikut Tahapannya
Sementara untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, syarat bikin KIA sebagai berikut:
a. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
b. Kartu Keluarga Asli orang tua/wali.