Cara Membuat KIA atau Kartu Identitas Anak, Beda Syarat Bikin KIA di Setiap Jenisnya
Kemendagri telah menetapkan membuat KIA atau Kartu Identitas Anak. Ada sejumlah syarat bikin KIA yang harus diperhatikan.
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Cara Bikin Akta Kelahiran
Untuk bisa memiliki akta kelahiran bagi anak yang baru lahir, cara bikin akta kelahiran berikut ini bisa disimak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, A Zainuddin menerangkan, cara bikin akta kelahiran sangat mudah.
"Untuk dapat membuat akta kelahiran, yang utama adalah masukkan nama anak terlebih dahulu ke kartu keluarga (KK)," ungkap Zainuddin, Jumat (15/3/2019).
Berikut, cara mencantumkan nama anak ke dalam kartu keluarga.
1. Bawa kartu keluarga asli orangtua
2. Bawa surat keterangan lahir dari tempat dilahirkan, misalnya bidan atau rumah sakit.
3. Bawa surat nikah orangtua untuk dimasukkan tanggal perkawinan orangtua dan sebagainya.
Syarat-syarat tersebut dibawa ke kantor disdukcapil.
Selanjutnya, petugas akan memproses data tersebut.
Proses tersebut, meliputi:
1. Petugas akan memeriksa kembali kelengkapan berkas-berkas yang dilampirkan pemohon.
2. Jika sudah lengkap, semua data akan dimasukkan ke dalam komputer.
3. Data akan dicek lagi dan ditandatangani oleh petugas pemeriksa data.