Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak atau Hilang, 4 Syarat Mengurus KK yang Rusak atau Hilang
Syarat mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang yang harus diperhatikan. Berikut, panduan cara mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Ada sejumlah syarat mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang yang harus diperhatikan.
Berikut, panduan cara mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura), Tien Rostina mengatakan, cara mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang sangat mudah.
Meski begitu, ada sejumlah syarat mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang.
Berikut, syarat mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang.
1. Mengisi formulir pembuatan kartu keluarga karena hilang atau rusak.
2. Surat keterangan kehilangan dari desa atau kelurahan.
3. Membawa kartu keluarga yang rusak.
4. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
• Cara Perbaiki Data Kartu Keluarga yang Salah, Siapkan Syarat Perbaikan Data di Kartu Keluarga
Adapun, cara mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang dilakukan dengan mendatangi kantor disdukcapil setempat.
Selain, perbaikan kartu keluarga juga bisa dilakukan, meliputi perbaiki data kartu keluarga yang salah, penerbitan kartu keluarga baru karena pindah domisili atau pisah dari orangtua, pengurangan anggota keluarga, atau penambahan anggota keluarga.
Tien Rostina mengatakan, untuk melakukan perbaikan kartu keluarga, pemohon cukup mendatangi kantor disdukcapil setempat.
"Pemohon cukup datang ke kantor disdukcapil setempat," kata Tien Rostina, Selasa, 26 Maret 2019.
Untuk perbaikan data, ada sejumlah syarat perbaikan data di kartu keluarga yang harus dibawa pemohon.
Berikut, syarat perbaikan data di kartu keluarga.
1. Mengisi formulir permohonan pencetakan kartu keluarga karena salah.
2. Membawa kartu keluarga yang salah.
3. Jika kesalahan nama yang tidak mengubah nama, hanya membawa dua syarat tersebut. Tetapi jika ada perubahan nama, misal dari nama asing menjadi nama Indonesia harus ada keputusan pengadilan.
• Cara Tambah Nama di Kartu Keluarga, Simak Syarat untuk Anak Baru Lahir dan Anggota Keluarga Baru
Adapun, berikut syarat penerbitan kartu keluarga baru.
1. Mengisi formulir pembuatan kartu keluarga baru.
2. Membawa surat keterangan pindah datang.
3. Membawa fotokopi buku nikah/akta nikah.
4. Fotokopi suami istri.
Sementara, berikut syarat perubahan kartu keluarga karena pengurangan anggota keluarga.
1. Mengisi formulir pembuatan kartu keluarga pengurangan.
2. Membawa kartu keluarga lama yang asli.
3. Membawa surat keterangan kematian, apabila pengurangan karena faktor kematian.
• Cara Bikin Akta Kelahiran, Masukkan Dulu Identitas Anak ke Kartu Keluarga, Berikut Tahapannya
Berikut syarat perubahan kartu keluarga karena penambahan anggota keluarga.
1. Mengisi formulir permohonan pencetakan menumpang kartu keluarga.
2. Membawa kartu keluarga asli.
3. Membawa kartu keluarga yang akan ditumpangi.
4. Membawa surat keterangan pindah datang.
Cara Perbaiki Nama Salah di e-KTP
Bila ada kesalahan semisal nama atau tanggal lahir di e-KTP, berikut panduan cara perbaiki nama salah di e-KTP, termasuk cara memperbaiki data lain yang salah di e-KTP.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura), Tien Rostina mengatakan, cara perbaiki nama salah di e-KTP sangat mudah.
"Pemohon cukup datang ke kantor disdukcapil setempat," kata Tien Rostina, Senin (25/3/2019).
Sebelum mengajukan perbaikan data salah di e-KTP, pemohon harus memenuhi syarat perbaikan data salah di e-KTP.
Berikut, syarat perbaikan data salah di e-KTP.
1. Mengisi formulir permohonan pencetakan KTP elektronik atau e-KTP perubahan.
2. Melampirkan fotokopi kartu keluarga yang datanya benar.
Jika data di kartu keluarga belum benar, pemohon diminta untuk melakukan perbaikan data kartu keluarga.
3. Melampirkan e-KTP asli.
4. Melampirkan fotokopi akta kelahiran, jika terjadi kesalahan penulisan nama atau tempat tanggal lahir.
5. Melampirkan fotokopi ijazah terakhir, jika terjadi kesalahan penulisan nama atau tempat tanggal lahir.
6. Jika terjadi kehilangan e-KTP, pemohon wajib melampirkan surat tanda kehilangan dari pihak kepolisian.
• Cara Bikin e-KTP Pindah Domisili, Cukup Bawa Fotokopi Kartu Keluarga
Adapun cara perbaiki nama salah di e-KTP maupun data lainnya, Tien Rostina mengatakan, pemohon cukup mendatangi kantor disdukcapil.
Petugas setempat nanti akan melakukan pemeriksaan kesalahan sesuai pengajuan pemohon.
Demikian, panduan cara mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang serta syarat mengurus kartu keluarga yang rusak atau hilang. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)