Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Jalani Sidang Putusan Siang Ini, Agus BN dan Anjar Asmara Lebih Banyak Menunduk

Dua terdakwa dugaan korupsi Fee Setoran Proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara banyak menundukan kepala.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Romi Rinando
Agus BN dan Anjar Asmara banyak menundukan kepala di sidang putusan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (28/3/2019) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi Fee Setoran Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara banyak menundukan kepala saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (28/3/2019)

Pantauan Tribunlampung.co.id, sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin majelis hakim Mansyur Bustami, hingga saat ini masih berlangsung.

Sidang Pleidoi Banjir Air Mata, Agus BN Minta Maaf ke Anak-Istri dan Zainudin Hasan

Tiga hakim Mansyur Bustami, Syamsudin, dan Baharudin Naim pun bergantian membacakan putusan.

Diketahui dalam sidang tuntutan di perkara suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan pekan lalu, kedua terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

(tribunlampung.co.id/romi rinando)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved