Divonis Penjara 4 Tahun Setelah 'Dipecat' sebagai Anggota DPRD Lampung, Agus BN Pernah Sebut Takdir
Mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho atau Agus BN divonis penjara selama empat tahun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho atau Agus BN divonis penjara selama empat tahun.
Majelis hakim perkara dugaan korupsi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel) menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun terhadap terdakwa Agus BN dalam sidang yang berlangsung Kamis (28/3/2019).
Hakim Ketua Mansyur Bustami menyebut, terdakwa Agus BN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama.
Selain divonis penjara selama empat tahun, mantan anggota DPRD Lampung tersebut juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta subsider penjara empat bulan.
Atas putusan tersebut, Agus BN menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya terima yang mulia,” ujar Agus BN.
Saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, kedua terdakwa yakni Agus BN dan Anjar Asmara terlihat kerap menundukkan kepala.
Pantauan reporter Tribunlampung.co.id, sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB, dan dipimpin majelis hakim Mansyur Bustami.
• BREAKING NEWS - Divonis Empat Tahun Penjara, Agus BN Menyatakan Menerima Putusan Hakim
Tiga hakim Mansyur Bustami, Syamsudin, dan Baharudin Naim bergantian membacakan putusan.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, kedua terdakwa, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Menangis Saat Bacakan Pledoi
Pada pekan sebelumnya, yakni Kamis (21/3/2019), Agus BN membacakan nota pembelaan atau pledoi di persidangan.
Saat membacakan pledoi, Agus BN terlihat berurai air mata.
Majelis hakim pun sampai minta tolong kepada pengunjung untuk memberikan tisu kepada Agus BN.
"Tenang, tenang. Tolong tenangin dulu. Tolong juga tisu," kata ketua majelis hakim Mansyur Bustami di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/3/2019).
Tangisan Agus merembet ke barisan pengunjung sidang, yang sebagian besar merupakan keluarganya.
Dua orang wanita tak kuasa menahan air matanya dan terus sesenggukan.
Agus BN, dalam nota pembelaannya, menyebut bahwa peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ia alami sebagai takdir.
• Tak Ingin Sang Anak Tahu Ayahnya Ditangkap KPK, Agus BN Menangis: Maafkan Ayah Berbohong
"Saya meyakini yang ditakdirkan oleh Allah SWT adalah yang terbaik. Saya tidak menyalahkan siapa-siapa dan tidak merasa dijebak. Ini adalah risiko pribadi saya sebagai manusia yang mengartikan sebagai loyalitas," ucap Agus.
Orang dekat Bupati nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan, ini pun mencurahkan isi hatinya selama delapan bulan mendekam di sel tahanan dan menjalani proses hukum.
Namun, sebelum curhat Agus kembali menangis.
Pembacaan pleidoi kembali terhenti. Alhasil, majelis hakim kembali meminta penasihat hukum untuk menenangkan Agus BN.
Seusai mengusap air mata dan menenangkan diri, Agus meneruskan pembacaan pleidoinya.
"Pertama kepada keluarga kanda Zainudin Hasan mohon maaf. Saya sampaikan terima kasih karena kanda (Zainudin) telah menjadikan saya yang awalnya orang biasa menjadi staf ahli dan anggota DPRD. Walaupun berakhir dalam musibah (OTT) ini, tapi akan menjadi kenangan terindah," kata Agus.
Tak lupa, Agus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Lamsel dan pengurus PAN se-Lampung.
"Ketiga untuk teman DPRD, walau kebersamaan baru 10 bulan, saya mohon maaf jika berdampak pada kepercayaan masyarakat. Saya berpesan jangan melakukan pekerjaan di luar konstitusional," ucapnya.
Agus juga meminta maaf kepada keluarga besarnya, terutama istri dan kedua putrinya.
"Khusus istri dan anak-anak, Ayah (Agus) mohon maaf atas kesedihan ini. Yakinlah apa yang terjadi tidak seperti terbaca di media. Kita masih ada majelis hakim dan Tuhan yang mencari fakta dalam bukti persidangan," ucap Agus.
• Zainudin Hasan Akui Khilaf dan Salah Tidak Peringatkan Agus BN Main Proyek
"Saya mohon maaf, Nak. Ayah gak bisa antar ke sekolah, mendengarkan mengaji dan mengantar ke dokter. Maafkan Ayah," imbuhnya sembari menangis.
Agus pun mengakui telah berbohong kepada dua putrinya yang masih duduk di bangku SMP.
Sejak terjaring OTT hingga menjalani proses hukum, Agus beralasan kepada anaknya tengah bekerja di Jakarta sehingga tidak bisa pulang beberapa waktu.
"Maafkan Ayah berbohong jika ada ada pekerja di Jakarta sehingga tak bisa pulang beberapa saat," ucapnya.
Tangis Agus pun pecah.
Pembacaan pleidoi kembali terhenti.
Seusai ditenangkan penasihat hukum, Agus kembali melanjutkan pembacaan nota pembelannya. Ia berharap istri dan kedua putrinya bisa ikhlas atas peristiwa ini.
"Cinta dan Cira peri kecilku. Nak, tambah lagi hafalan lagi Alquran-nya. Buktikan kepada orang lain, meski ayah gak ada, tapi anak-anakku masih berprestasi. Jaga kesehatan. Buat istri solehahku, sungguh aku tak sanggup menghadapi cobaan ini tanpa dukunganmu," lanjutnya.
Pada kesempatan ini, Agus juga memohon maaf kepada almarhum ayahnya karena telah dua kali menyebut namanya.
• Jaksa KPK Beberkan Alasan Agus BN dan Anjar Asmara Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara
"Semoga ayah masih bisa tersenyum, dan ibu saya mohon maaf atas beban pikiran perkara ini, dan adik-adikku yang bekerja tanpa kontrak dan ikhlas membantu semoga dibalas kebaikan kalian oleh Allah SWT," katanya.
Selain itu, Agus berterima kasih kepada pimpinan KPK yang telah mengabulkan permohonan justice collaborator.
"Dan kepada majelis hakim, saya meminta keringan atas perbuatan saya dan saya memohon ampunan kepada Allah SWT," ucapnya. (tribunlampung.co.id/romi rinando)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.