Tribun Bandar Lampung

Antar Paket Ganja Seberat 4 Kilogram ke Jalan Onta Kedaton, Seorang Ojek Online Diciduk Polisi

Antar ganja empat kilo, seorang ojek online diringkus oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Ojol ditangkap saat antar ganja 4 kilogram 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Antar ganja empat kilo, seorang ojek online diringkus oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung.

Ojol ini diketahui bernama Mieyono (35), warga Jalan Imam Bonjol, Langkapura, Bandar Lampung.

Mieyono tidak ditangkap sendirian, ia diciduk bersama Almuis Nurman (35), warga Jalan Onta, Kedaton, Bandar Lampung, Jumat 21 Maret 2019.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.

"Dari masyarakat menginformasikan sering adanya transaksi jual beli narkoba di Jalan Onta," ungkapnya, Jumat 29 Maret 2019.

Atas dasar itu kemudian anggota Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan.

"Hasilnya kami curigai rumah tersangka si A itu, maka kami lakukan pengintaian," bebernya.

Lanjutnya, tepat hari Jumat 22 Maret 2019, sekitar pukul 14.00 wib, mendapati seorang pria yang diduga Mieyono datang ke rumah Almuis.

Bukan Begal, Pria yang Ditangkap Polisi di Metro Pusat Ternyata Pengedar Narkoba

Edarkan Sabu-sabu, Nelayan di Kota Karang Ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung

Wanita Dicekoki Narkoba oleh Suaminya Saat Tengah Malam, Motif Pelaku Terungkap

"Kemudian tim menyusul dan langsung masuk rumah si A," sebut Shobarmen.

Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung pun melakukan penggeledahan dan ditemukan empat paket daun ganja kering.

"Kami temukan empat paket basar ganja, yang ditaksir memiliki berat empat kilogram," kata Shobarmen.

Shobarmen pun menduga barang tersebut dibawa oleh Mieyono dan langsung disembunyikan Almuis di belakang rumah.

"Ganja itu disimpan di dapur," timpalnya.

Shobarmen menambahkan saat ini keduanya diamankan di markas Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dimintai keterangan.

"Saat ini keduanya masih kami mintai keterangan untuk pengembangan asal muasal barang haram ini," tandasnya.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved