Layaknya Tamu, Si Pencuri Alviansyah Pura Pura Beri Salam lalu Beraksi Jika Temukan Rumah Begini

Layaknya Tamu, Si Pencuri Alviansyah Pura Pura Beri Salam lalu Beraksi Jika Temukan Rumah Begini

Editor: Safruddin
Tribun Lampung
Ilustrasi: Layaknya Tamu, Si Pencuri Alviansyah Pura Pura Beri Salam lalu Beraksi Jika Temukan Rumah Begini 

Layaknya Tamu, Si Pencuri Alviansyah Pura Pura Beri Salam lalu Beraksi Jika Temukan Rumah Begini

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Alviansyah (32) punya cara unik melakukan aksi pencurian.

Mendatangi rumah sasarannya lalu mengucapkan salam layaknya orang bertamu.

Aksi kejahatan Alviansyah akhirnya terhenti setelah diciduk aparat kepolisian.

Tekab 308 Polres Tanggamus akhirnya bisa menangkap pencuri dengan modus pura-pura bertama dan ucapkan salam.

Menurut Kanit Reserse Umum (Resum) Inspektur Dua Iman Sobri mewakili Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, tersangka bernama Alviansyah (32) warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Wonosobo.

"Tersangka bisa ditangkap di jalinbar Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur setelah anggota melakukan pengejaran," kata Iman, Kamis 28 Maret 2019.

Ia menambahkan, tersangka dilaporkan korbannya bernama Muhammad Shodikin (40) warga Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting.

Tersangka merupakan spesialis pencuri bermodus pura-pura bertamu.

Mulanya tersangka mengucapkan salam.

Jika tidak ada balasan dan rumah dalam keadaan sepi langsung masuk dan mencuri.

"Sebelum masuk rumah ke korbannya, tersangka mengucapkan salam terlebih dahulu. Setelah dirasa tidak ada orang kemudian masuk rumah lantas mencuri dan kabur dengan motor," kata Iman.

Identitas Penjahat Kakap yang Terlibat Baku Tembak dengan Polisi, AKBP Adrian: 3 Hari Dibuntuti

Ramalan Zodiak Jumat 29 Maret 2019, Capricorn Boros, Aquarius Kesulitan, Pisces Gelisah

Nang dan Han Bunuh Pendeta Cantik Melinda Zidemi Diduga karena Motif Asmara

Seperti yang dialami korban, tersangka mengambil dua ponsel merek Vivo 1724 dan Xiomi Redmi, buku tabungan koperasi, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

Kini tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Lalu bisa diamankan dua ponsel dan motor milik tersangka.

Dari hasil penyelidikan tersangka mengaku menargetkan rumah sepi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved