Cara Membuat Paspor Tahun 2019, Simak Syarat dan Biaya Membuat Paspor
Prosedur dalam cara membuat paspor tahun 2019 sangat mudah. Berikut, syarat membuat paspor.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Prosedur dalam cara membuat paspor tahun 2019 sangat mudah dan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Paspor diperlukan bagi seseorang yang hendak mengunjungi negara lain.
Paspor diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung, Yudhistira Jatmiko mengungkapkan, sejumlah syarat membuat paspor harus terlebih dahulu dipenuhi pemohon.
Berikut, syarat membuat paspor.
1. KTP.
2. Kartu keluarga.
3. Akta kelahiran (bisa diganti ijazah atau buku nikah).
• Cara Buat Paspor secara Online Melalui Aplikasi Layanan Paspor Online
Sementara, biaya bikin paspor sebesar Rp 355 ribu.
Yudhistira Jatmiko menerangkan, biaya buat paspor tersebut merupakan penerimaan negera bukan pajak (PNBP).
Pembayaran bisa dilakukan di bank mana saja.
Daftar Online
Pendaftaran untuk membuat paspor dilakukan secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online.
Yudhistira Jatmiko mengungkapkan, aplikasi Layanan Paspor Online telah tersedia di Android maupun iOS.
"Cara buat paspor secara online tinggal ikuti saja arahannya di dalam aplikasi Layanan Paspor Online, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)," kata Yudhistira Jatmiko, Kamis (28/3/2019).
"Dan, itu harus dimasukkan NIK karena sudah teregistrasi dengan NIK," katanya menambahkan.
Aplikasi Layanan Paspor Online membuat calon pemohon pembuatan paspor tidak perlu mengantre lama.
Dalam aplikasi tersebut, pemohon kemudian mengisi hari dan jam untuk pembuatan paspor di kantor imigrasi terdekat.
• Cara Membuat e-KTP, Cukup Siapkan 2 Syarat Membuat e-KTP
Dengan mengisi hari dan jam, pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat sesuai waktu tersebut.
Di kantor imigrasi terdekat, pemohon harus membawa syarat bikin paspor sebagaimana disebutkan di atas.
Syarat di atas berlaku untuk pembuatan paspor baru.
Sementara, syarat penggantian paspor memiliki perbedaan.
• Cara Buat KTP Anak, Perhatikan Beda Syarat Bikin KIA atau Kartu Identitas Anak di Setiap Jenisnya
Adapun, syarat penggantian paspor untuk paspor di atas tahun 2009 sebagai berikut:
1. KTP.
2. Paspor lama.
Demikian, cara membuat paspor tahun 2019 serta syarat membuat paspor. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)