Hasil Survei BKN: Utang Bikin PNS Malas Bekerja

Hasil Survei Badan Kepegawaian Negara (BKN): Utang Bikin PNS Malas-malasan Bekerja

Editor: taryono
ilustrasi - Hasil Survei BKN: Utang Bikin PNS Malas Bekerja 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Regional VII, Badan Kepegawaian Negara, Palembang, Agus Setiadi mengingatkan agar para CPNS yang berasal dari luar daerah untuk segera beradaptasi.

“Buatlah Bangka Barat ini menjadi lebih baik, lebih membanggakan. Tunjukkanlah kinerja kalian dan bersikap baik dengan lingkungan yang baru ini,” ujar Agus dalam acara penyerahan SK CPNS di Kabupaten Bangka Barat, Jumat (29/3/2019).

Dia membeberkan, 248 CPNS menerima SK ini sebenarnya dalam proses tes hanya 8 persen saja yang lulus berdasarkan passing grade. Sebagian lagi banyak yang tidak lulusnya.

 Akan tetapi yang tidak mencapai passing grade ini mendapatkan keberuntungan dan keberkahan.

Pemerintah akhirnya meluluskan mereka sebagai CPNS.

 Kepada para CPNS dan ASN, Agus juga mengingatkan agar hidup sederhana. SK CPNS yang dimiliki agar tidak digadaikan ke bank.

“Dari hasil survei kita ternyata penyebab ASN ini malah bekerja karena utang. SK mereka digadaikan ke bank. Akhirnya tidak terbayar, dikejar debt collector (penagih utang) dan tidak masuk kerja. Kalau pun kerja malas-malasan,” ujar Agus.

Terkait dengan pemilu, sejak memegang SK CPNS diminta untuk tidak like atau share konten-konten yang berkaitan dengan politik. Pasalanya, bila sampai ketahuan dan ada aduan, CPNS ini bisa digagalkan jadi PNS.

Penerimaan CPNS 2019, Catat Jadwal, Formasi, dan Dokumen dari KemenpanRB

Harga Tiket Lion Air Turun Mulai Sabtu 30 Maret 2019

VIDEO Live Streaming Indosiar Debat Keempat Capres 2019, Sabtu 30 Maret 2019, Mulai Jam 20.00 WIB

“Sementara ini tahan dulu. Tidak usah like and share. Kalau ada yang ngirim-ngirim seperti itu tutup saja,” pesan Agus.

 

Kenaikan Gaji

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, kenaikan gaji ASN, TNI-Polri dan pensiunan sudah ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Presiden Joko Widodo kata Sri Mulyani, juga sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji tersebut.

Saat ini kementerian dan lembaga sedang melakukan konfirmasi berapa jumlah pegawai dan kenaikan dari gaji pegawainya sesuai dengan undang-undang.

Lantas kapan kenaikan gaji itu cair? Perempuan yang kerap disapa Ani itu memastikan pencairan tak akan lama lagi.

"Pada April nanti, awal April waktu pembayaran gaji, setiap kementerian dan lembaga yang sudah konfirmasi, bisa kami bayarkan (gaji dan kenaikan gajinya)," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (19/3/2019) seperti dilansir kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved