Divonis Penjara 9 Tahun, Adik Cabuli Kakak Kandungnya, Sapi dan Kambing Turut Disetubuhi Pelaku

Seorang adik cabuli kakak kandungnya sendiri di Pringsewu, Lampung. Tak cuma itu, pelaku juga menyetubuhi hewan.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang adik cabuli kakak kandungnya sendiri di Pringsewu, Lampung.

Tak cuma itu, pelaku juga menyetubuhi hewan.

Ada dua hewan yang disetubuhi pelaku, yakni kambing dan sapi.

Kasus tersebut kini telah sampai di pengadilan.

Majelis hakim pun telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam kasus adik cabuli kakak kandungnya di Lampung.

Terdakwa berinisial YF (15) divonis penjara selama sembilan tahun.

Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Farid menyatakan YF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.

 Terungkap 5 Kasus Inses di Lampung, Kak Seto Ungkap Perilaku Bahaya Para Pelaku di Masa Depan

 

Terdakwa pun menyatakan menerima putusan tersebut.

"Karena anak YF menerima (putusan), JPU menerima," jelas JPU Bayu Wibianto, Jumat (29/3/2019).

Hukuman YF itu dikurangi selama dia menjalani penahanan.

Ia pun mendapat pelatihan kerja selama enam bulan.

YF merupakan satu dari tiga pelaku inses, yang melakukan pemerkosaan terhadap AG (18), gadis keterbelakangan mental yang tidak lain adalah saudara kandungnya.

Para pelaku merupakan ayah, kakak, dan adik kandung.

Mereka adalah JM (44), SA (23), dan YF (15).

Perkara YF terlebih dulu dinaikkan ke persidangan karena sebagai anak berperkara hukum (ABH).

Sedangkan, tersangka JM dan SA perkaranya sebagai peradilan umum.

JM dan SA terancam hukuman berat karena pelaku adalah saudara kandung.

 Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Begitu Dihukum Penjara Pria Ini Menyesal dan Meminta Maaf

Sehingga, hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.

Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 19 tahun.

Hal itu sebagaimana yang disangkakan kepada JM dan SA, yaitu Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 KUHP.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Setelah ditambah 1/3 ancaman hukuman maksimal menjadi 19 tahun.

Tak Bisa Membaca

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto beberapa waktu lalu mengunjungi YF, salah satu pelaku kasus inses di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Hasil pertemuan, pelaku hanya sekolah tingkat SD kelas I.

Dan sampai saat ini, ia belum bisa membaca.

"Dari segi pendidikan sangat kurang, adanya pengaruh media sosial, dari HP, semua itu mendorong perilaku seksual pengaruh lingkungan akhirnya kakaknya jadi korban. Kasus seperti ini mungkin seperti gunung es, mungkin yang viral dari Pringsewu tapi ada di tempat lain," jelasnya.

 Terungkap Modus Kepsek SMP di Ende Cabuli 3 Siswi di Ruang Kerjanya

Menurut Kak Seto, kasus inses yang dilakukan anak-anak harus jadi perhatian serius semua pihak dari mulai pemerintahan, dinas sosial, P2TP2A.

Pelaku memang bisa dikenakan sanksi tapi juga harus direhabilitasi sehingga tidak akan mengulang lagi perbuatan serupa ke depannya.

"Pelaku inses biasanya memang miliki latarbelakang perilaku seksual menyimpang yang dilakukan sebelumnya. Itu bisa dikembangkan mungkin ada kasus lainnya," jelasnya.

Pelaku mengaku mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.

Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada 20 Februari 2019.

Bahkan, ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.

"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.

Ayah Kasus Inses Divonis 18 Tahun

Peradilan yang menyidangkan kasus inses terjadi di Bandar Lampung beberapa hari sebelumnya.

Terdakwa kasus inses divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Ia terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Aslan Ainin dalam sidang, Rabu (27/3/2019).

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sendiri yang masih di bawah umur. Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Aslan.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum dari Posko Bantuan Hukum menyatakan pikir-pikir.

Seusai sidang, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesal, saya pengen minta maaf sama anak saya," ujarnya.

"Saya benar-benar minta maaf sebesar-besarnya, minta maaf sama istri."

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa mencabuli anaknya dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.

 Perampok Sadis Asal Palembang Tewas Ditembak Polisi di Lampung, Pernah Sandera Pemilik Rumah

 

Ia melakukannya sambil mengancam akan membunuh.

Pada 18 Oktober 2018, korban yang kembali dipaksa melakukan hubungan suami istri, mengadu kepada ibu kandungnya.

Sang ibu lalu melapor ke kepolisian. (tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved