Tribun Tulangbawang
Dua Pemuda Turun dari Motor Todongkan Senjata Api Lalu Rampas HP
Polsek Rawajitu Selatan menangkap dua tersangka perampas HP yang terjadi di depan SPBU Rawajitu, Tulangbawang
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polsek Rawajitu Selatan menangkap dua tersangka perampas HP yang terjadi di depan SPBU Rawajitu, Tulangbawang.
Kedua tersangka yakni Khupron (20) warga Kampung Bumi Dipasena Agung, dan Egan Sadewa (18) warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang.
"Kedua tersangka ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda," terang Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi, Senin (1/4/2019).
Saat beraksi, kedua tersangka menodongkan senjata api rakitan kepada korbannya.
Khupron ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (30/3/2019) malam sekitar pukul 19.30 wib.
"Egan ditangkap hari Minggu (31/3/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, juga saat sedang bersembunyi di rumahnya,” papar Iptu Junaidi.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban berinisial AR (15).
Korban mengalami kerugian 5 unit HP berbagai merek yang semuanya ditaksir seharga Rp 10 juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat (29/3/2019) sekitar pukul 23.00 wib.
• Sembunyi di Pabrik Tapioka, Satu Dari Dua Pelaku Perampasan HP Oppo Ditangkap
Yang mana saat itu korban sedang nongkrong bersama dengan teman-temannya di depan SPBU.
Tiba-tiba datanglah para tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna merah.
Ketika itu, kedua tersangka lantas menodong korban dan teman-temannya menggunakan senpi rakitan jenis revolver.
"Tersangka merampas HP milik korban dan teman-temannya. Setelah itu para tersangka melarikan diri," papar Iptu Junaidi.
Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan para tersangka.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan dari korban serta para saksi, polisi mengantongi ciri-ciri tersangka.
Dari ciri-ciri yang disebutkan korban dan saksi, terdapat kecocokan dengan DPO (daftar pencarian orang) komplotan curas yang selama ini dikejar polisi.
Sebelum aksi kali ini, rupanya kedua tersangka juga pernah melakukan hal yang sama pada Kamis 28 Maret 2019.
"Kejadian pertama itu terjadi di jalan poros lintas Rawajitu, yang mana dua orang teman tersangka yaitu AT (19) dan BA als AS (24) sudah ditangkap lebih dahulu Jumat (29/3), sekira pukul 03.00 WIB, di jalan lintas, Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawajitu Selatan," beber Iptu Junaidi
Akhirnya dua orang DPO curas tersebut ditangkap.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita BB berupa HP Xiaomi warna gold, sepeda motor honda beat warna merah tanpa plat nomor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi bersama pelaku AT dan BA als AS, senpi rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi aktif dan sajam (senjata tajam) jenis pisau bayonet.
"Tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Junaidi.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)