Tribun Tulangbawang

Sembunyi di Pabrik Tapioka, Satu Dari Dua Pelaku Perampasan HP Oppo Ditangkap

Sembunyi di Pabrik Tapioka, Satu Dari Dua Pelaku Perampasan HP Oppo Ditangkap

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/HO
Jajaran Polres Tuba menangkap pelaku perampasan handphone Oppo 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Tim khusus anti bandit (Tidak) 308 Polres Tulangbawang menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Lintas Timur (Jalintim).

Tersangka yakni Ferdi Pratama (18), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap Rabu (27/2), sekitar pukul 11.00 WIB, saat sedang bersembunyi di pabrik pengolahan tapioka, Unit 1, Kampung Agung Dalam.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Tri Wahyuni (26), warga Kampung Purwa Jaya.

Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 80 / II / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 26 Februari 2019.

"Korban mengalami kerugian HP Oppo type A7 warna gold, yang ditaksir seharga Rp 3,6 juta," terang Zainul, Kamis (28/02).

100 Rumah di Tulangbawang Terendam Banjir, Bupati Winarti: Terpenting Selamatkan Surat Berharga

Perampasan HP dilakukan Ferdi bersama rekannya berinisial M yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa itu terjadi Sabtu (23/02) pekan lalu sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalintim, Unit 1, di depan Dealer Toyota.

Saat itu korban sedang melintas menggunakan sepeda motor miliknya dari rumah hendak menuju ke Pasar Unit 2 sambil memegang HP.

Dari arah belakang korban datang dua orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, lalu merampas HP korban.

Akibatnya korban terjatuh dari sepeda motor yang sedang di kendarainya.

"Setelah mendapatkan HP milik korban, kedua orang pelaku langsung melarikan diri," papar Zainul.

Berbekal laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya.

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap.

Wakapolres Tulangbawang: Informasi di Sosmed Wajib Disaring Sebelum Di-share

Dari tangan pelaku berhasil disit barang bukti berupa HP Oppo type A7 warna gold milik korban dan sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan oleh para pelaku ketika melakukan aksi kejahatan.

Pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tulangbawang.

"Akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas mantan Kasatreskrim Polres Mesuji ini.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved