Selain Dituntut 15 Tahun Penjara, Zainudin Hasan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 66,7 Miliar

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Zainudin Hasan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Zainudin Hasan (kanan) seusai menjalani persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019. 

Selain Dituntut 15 Tahun Penjara, Zainudin Hasan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 66,7 Miliar

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selain hukuman pidana 15 tahun penjara dan pencabutan hak politik, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan juga dijatuhi pidana tambahan.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Zainudin Hasan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan majelis hakim bersifat tetap.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dikembalikan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda. Dan jika harta benda belum mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ungkap Wawan setelah persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019.

Wawan menyebutkan, dalam tuntutan ini, pihaknya menyimpulkan bahwa empat dakwaan yang telah disampaikan di depan persidangan terbukti.

"Semua terbukti, yakni pasal 12 a mengenai proyek di PUPR, pasal 12i mengenai dia ikut proyek di PUPR, 12b yakni gratifikasi, kemudian pasal 3 mengenai TPPU," ujarnya.

Meski demikian, Wawan mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan dalam pengetikan poin dakwaan kepada Zainudin Hasan.

"Yang salah penulisan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya.

Tak Peduli Dituntut 15 Tahun Penjara, Zainudin Hasan Lebih Pikirkan Istrinya yang Alami Pendarahan

Atas kesalahan tersebut, jaksa sempat meminta maaf dan memberikan klarifikasi di hadapan majelis hakim saat membacakan surat tuntutan.

"Kami tadi juga telah memberikan klarifikasi kepada majelis hakim.

Kami mengaku salah karena telah salah ketik," tuturnya.

Kesalahan ini karena pengetikan pasal tentang TPPU yang diterapkan adalah undang-undang yang lama.

"Yang salah di sana. Harusnya yang baru yakni pasal 3. Tapi, kami ketik undang-undang yang lama. Di situ yang salah. Tapi pada dasarnya semua uraian kami sudah tepat dan kami yakini benar," bebernya.

Lebih Pedulikan Istri

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku tidak terlalu peduli dituntut 15 tahun penjara.

Zainudin Hasan mengaku lebih memikirkan istrinya yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit.

"Saya gak mikir tuntutan. Istri saya yang dipikirkan," ungkap Zainudin setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019.

Hal itu dikatakan Zainudin Hasan karena permohonan menemani istrinya yang akan melahirkan di Jakarta tidak dikabulkan majelis hakim.

Menyinggung soal istrinya, Zainudin menyebut majelis hakim tidak punya hati nurani.

"Gak punya hati nurani. Ini menyangkut nyawa," imbuhnya sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Meski demikian, Zainudin mengaku hanya bisa berserah diri dan terus berdoa kepada Tuhan.

"Mudah-mudahan Allah membukakan pintu hatinya (majelis hakim)," ujar Zainudin Hasan sembari terus berjalan.

Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun

Zainudin Hasan menambahkan, majelis hakim tidak bersikap adil dan tidak berpikir secara rasional.

"Hati manusia Allah dibolak-balik," tandasnya.

Sementara kuasa hukum Zainudin Hasan, Robinson, mengatakan, penolakan itu sudah kewenangan penuh majelis hakim.

"Tapi kami masih berharap (ada pertimbangan) kemanusiaan majelis hakim karena ini (istri Zainudin Hasan) sakit. Istri beliau pendarahan dan menyangkut masalah nyawa," paparnya.

Untuk langkah selanjutnya, Robinson mengaku akan menyiapkan pleidoi.

Ia meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun pembelaan.

"Dan akan kami maksimalkan di pleidoi itu," tuturnya.

Robinson akan mengajukan fakta terkait laporan LHKPN yang dinilainya tidak sesuai surat dakwaan.

"LHKPN tidak sesuai dakwaan. Dilaporkan Rp 20 miliaran dan aset, termasuk tanah-tanah, dan tanah-tanah itu kan gak semuanya. Sebelum jadi bupati sudah ada. Kalau boleh ngomong, dulu (Zainudin Hasan) sudah punya tanah yang banyak," tandasnya.

Dicabut Hak Politik

Setelah 5,5 jam surat tuntutan dibacakan, akhirnya jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019.

Wawan menyatakan, terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan perbuatan tindak korupsi dan TPPU sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 12a, 12i, dan 12b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 tentang TPPU.

"Menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan," ungkap Wawan.

"Kemudian pencabutan hak pilih publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya," imbuhnya.

Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Sebagai kepala daerah, harusnya (Zainudin Hasan) berperan aktif dalam menghapus praktik KNN, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan, terdakwa sopan dan punya keluarga," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved