Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun

Jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dituntut pidana penjara selama 15 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019. 

Sedangkan tahun anggaran 2018 tidak ada aliran uang yang masuk ke kantong Zainudin karena proyek belum berjalan.

Zainudin tidak menampik sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli aset-aset dan membiayai keperluan kegiatan dengan masyarakat.

Namun, ia menyebut pembelian aset tersebut bukan keinginannya, melainkan karena ditawarkan oleh Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung yang menjadi orang kepercayaan Zainudin.

"Saya ini gak pernah mau beli, tapi ditawarin oleh Agus BN. Misalnya, ruko Alzier (mantan Ketua DPD 1 Golkar Lampung), kemudian vila Thomas Rizka (pengusaha pulau wisata Tegal Mas). Jadi, saya ini gak tahu. Saya juga gak tahu soal floating-floating proyek," kata dia.

Sejumlah keterangan Zainudin dalam agenda pemeriksaan terdakwa ini, ditolak oleh JPU Wawan.

 BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Ngaku Cuma Terima Uang Fee Proyek Rp 37 Miliar Selama 2 Tahun

Keduanya bahkan sempat berdebat.

Menurut JPU, Zainudin menerima uang Rp 72 miliar dengan rincian tahun 2016 Rp 35 miliar, tahun 2017 sebesar Rp 28,669 miliar, dan tahun 2018 sekitar Rp 8,4 miliar.

Bantahan lain Zainudin tentang keberadaan PT Baramega Citra Mulia Persada, perusahaan batu bara yang beroperasi di Kalimantan Selatan.

Ia menyebut tidak tahu tentang PT Baramega.

Namun, JPU punya pendapat berbeda. Jaksa meyakini ada hubungan terkait kepemilikan saham Zainudin di PT Baramega dengan aliran dana per bulan sebesar Rp 100 juta kepada Zainudin selaku komisaris di perusahaan tersebut.

Menurut jaksa, izin eksploitasi untuk PT Baramega diterbitkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tepat dua hari pasca-Zainudin duduk sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

"Apakah Saudara tahu soal izin eksploitasi PT Baramega ini diberikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang juga kakak kandung Saudara, setelah Saudara duduk sebagai komisaris?" kata JPU Ariawan.

Zainudin menyatakan tidak tahu, termasuk dari mana ia membeli saham di PT tersebut.

"Saya tidak tahu, kalau jumlah sahamnya sekitar 5-10 persen saja" kata Zainudin.

Tak puas dengan jawaban tersebut, JPU Ariawan mencecar Zainudin terkait kapal PT Jhonlin yang beroperasi di Kalsel untuk mengangkut batu bara milik PT Baramega.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved