Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun
Jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Jadi ini satu kebetulan, PT Baramega Anda beli, kemudian selang berapa hari keluar izin eksploitasi dari kakak Anda Menteri Kehutanan (Zulkifli Hasan). Kemudian kapal angkut yang bawa batu baranya juga milik Anda," tanya Ariawan.
Namun, Zainudin kembali menjawab tidak tahu.
• BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Bantah Beli Aset dari Fee Proyek Rp 72 Miliar
Merasa Khilaf
Sementara itu, Hakim Baharudin Naim mempertanyakan kebenaran dan alasan Zainudin Hasan melarang Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto untuk bermain proyek.
"Saudara benar pernah melarang Nanang untuk bermain proyek, alasannya kenapa?" tanya Baharudin.
Zainudin mengamini larangan tersebut. Ia menyebut larangan itu bukan cuma diberlakukan untuk Nanang saja, tapi juga keluarga terdekatnya.
"Saya memang larang main proyek, bahkan keluarga terdekat saya juga tidak ada yang main proyek," ucap Zainudin.
Jawaban ini membuat hakim merasa heran. Sebab, Zainudin tidak menyampaikan larangan serupa kepada Agus BN, orang dekatnya dan menjadi terdakwa dalam yang sama.
"Itulah, Yang Mulia, saya merasa bersalah, saya khilaf. Namanya manusia, saya alfa," kata Zainudin.
Usai persidangan, JPU Wawan menilai keterangan Zainudin yang cenderung menjawab tidak tahu akan menjadi pertimbangan.
Sebab, semua pihak punya penilaian yang didukung fakta-fakta selama persidangan dan sudah terkonfirmasi ada saksi dan bukti.
Meski begitu, JPU menyoroti pengakuan Zainudin ihwal pemberian uang kepada Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosadi serta para anggota DPRD.
"Tadi ada juga yang diakuinya dan tidak dibantah, misalnya pemberian uang ke wakil bupati, kemudian uang yang ke ketua DPRD dan anggota DPRD. Jadi, kita tunggu saja setelah putusan ini," kata Wawan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)