Cara Mencairkan JHT Beda Domisili Tahun 2019 Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Simak, cara mencairkan JHT beda domisili tahun 2019 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
kompas.com
Ilustrasi. Cara Mencairkan JHT Beda Domisili Tahun 2019 Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak, cara mencairkan JHT beda domisili tahun 2019 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, Zainal Abidin mengungkapkan, cara mencairkan JHT beda domisili tahun 2019 tidak memiliki ketentuan khusus.

Hal itu karena pencairan JHT dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di mana saja.

Jadi semisal seorang karyawan bekerja di provinsi A, kemudian ia berhenti dan berdomisili di provinsi B, maka ia dapat mencairkan JHT di provinsi B.

"Asal semua persyaratan lengkap, tidak ada masalah," kata Zainal Abidin, Selasa (2/4/2019).

Menurut Zainal, pencairan JHT tidak merujuk lokasi perusahaan saat bekerja.

Karena itu, pencairan JHT dapat dilakukan di mana saja di kantor BPJS terdekat dengan domilisi pekerja.

Hal terpenting, syarat klaim JHT dipenuhi sesuai cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019, Cermati Syarat Mencairkan JHT

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan satu di antara program BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan yang telah pensiun atau berhenti bekerja dapat mencairkan dana JHT mereka, dengan melihat cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, Zainal Abidin mengungkapkan, syarat mencairkan JHT dalam cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

"Ada satu set formulir yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan JHT," kata Zainal Abidin, Senin (1/4/2019).

Satu set formulir tersebut, lanjut Zainal, berisi syarat klaim JHT, formulir pengajuan pembayaran JHT, surat pernyataan, serta pendaftaran/perubahan data pekerja bukan penerima upah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved