Cara Mencairkan JHT Beda Domisili Tahun 2019 Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Simak, cara mencairkan JHT beda domisili tahun 2019 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Berikut, syarat klaim JHT.
1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi.
2. Kartu tanda penduduk asli dan fotokopi.
• Syarat Pencairan Saldo JHT Lewat e-Klaim
3. Kartu keluarga asli dan fotokopi.
4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial.
5. Formulir JHT yang telah diisi.
6. Buku tabungan milik peserta.
Sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT, Zainal mengungkapkan, petugas akan terlebih dahulu melakukan verifikasi, terutama soal surat pemberhentian bekerja.
50 Juta Pekerja
Sebanyak 30,5 juta pekerja tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Desember 2018.
Jumlah itu melebihi target yang dicanangkan, yakni 29,6 juta pekerja.
Adapun, total peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2018 mencapai 50,7 juta pekerja.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, mengatakan, pihaknya berupaya untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja, agar program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini bisa didapatkan oleh seluruh pekerja Indonesia.
• Masih Bekerja di Perusahaan Ingin Cairkan JHT
Khusus kinerja kepesertaan aktif segmen Penerima Upah (PU), di 2018 mencatatkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya, yaitu meningkat sebesar 3,4 juta dari tahun 2017.
"Hasil ini kami raih bukan semata karena kerja keras insan BPJS Ketenagakerjaan sendiri, tapi juga atas kerja sama yang baik antara semua pihak, yaitu pemerintah, stakeholder, dan tentu saja perusahaan serta pekerja yang semakin menyadari pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Ilyas dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/1/2019).