Tribun Bandar Lampung
Dituntut 3 Tahun Penjara, Pemilik Cula Badak Rp 4 Miliar: Telinga Saya Agak Tuli
A Manap, terdakwa kasus kepemilikan cula badak sumatera senilai Rp 4 miliar, dituntut tiga tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dituntut 3 Tahun Penjara, Pemilik Cula Badak Rp 4 Miliar: Telinga Saya Agak Tuli
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - A Manap, terdakwa kasus kepemilikan cula badak sumatera senilai Rp 4 miliar, dituntut tiga tahun penjara.
Terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 2 April 2019.
Terdakwa diamankan Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bersama Polda Lampung atas transaksi cula badak, Senin, 26 November 2018.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aslan Ainin, JPU Ilhamd Wahyudi menegaskan, Manap terbukti bersalah secara sah melawan hukum dengan menyimpan organ atau bagian tubuh hewan yang dilindungi.
Warga Desa Durian Besar, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, Bengkulu ini dianggap terbukti sesuai dengan dakwaan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa A Manap dengan pindana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Ilhamd.
Ketua majelis hakim Aslan Ainin menanyakan kepada Manap soal tuntutan tersebut.
"Terdakwa, kamu Manap, dengar tuntutannya?" tanya Aslan.
"Tidak dengar, Pak. Telinga saya agak tuli. Jadi bagaimana?" kata Manap.
• Jual Beli Cula Badak Sumatera Terungkap, Dua Tersangka Diciduk, BB Cula 200 Gram Disita
"Pak Terdakwa dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider enam bulan," sahut Ilhamd.
Manap pun terkaget. Ia mulai mengeluarkan kata-kata sedikit merancu.
"Saya punya anak satu, punya istri, makan apa? Saya belum pernah dihukum juga," ungkap pria buta huruf ini.
"Jadi minta keringanan?" tanya Aslan.
"Iya," jawab Manap sembari mengangguk.
"Itu nanti ya, pleidoi. Saat ini sidang kita tutup, dilanjutkan minggu depan," tambah Aslan.
Dalam dakwaannya, JPU Ilhamd menyebutkan, perbuatan terdakwa terungkap pada Oktober 2018.
Saat itu Din Martin Salim dan Abdul Kodir mendatangi rumah terdakwa di Desa Durian Besar, Kecamatan Kaur, Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Menurut informasi, terdakwa memiliki cula badak yang akan dijual.
Di rumahnya, terdakwa memperlihatkan satu potongan cula badak kepada Din Martin dan Kodir.
Dia mengatakan, cula badak tersebut akan dijual.
Beberapa hari setelah melihat cula badak tersebut, Abdul Kodir dihubungi oleh Wawan (anggota TNBBS yang melakukan penyamaran).
Dia mengatakan, ada pembeli cula badak yang bersedia melakukan transaksi di Krui, Pesisir Barat.
Abdul Kodir mengatakan, cula badak ada di terdakwa.
Namun, yang mengetahuinya adalah Din Martin.
Kodir pun kemudian memberikan nomor telepon Din Martin kepada Wawan.
Setelah itu, disepakati cula badak itu akan dijual dengan harga Rp 20 juta per gramnya.
• Polda Lampung Amankan Cula Badak Sumatera Sepanjang 28 Cm
Setelah mencapai kesepakatan harga, Din Martin menemui terdakwa untuk melakukan transaksi di Krui, Pesisir Barat.
Ia memberitahukan bahwa cula badak tersebut ada di Mustafa.
Din Martin lalu menghubungi saksi Mustafa untuk ikut ke Krui.
Jumat, 23 November 2018, Din Martin menghubungi Wawan dan Abdul Kodir untuk bertemu di Krui pada hari Senin, 26 November 2018.
Pada hari yang ditentukan tersebut, Din Martin berangkat dari Bintuhan, Bengkulu bersama Mustafa, Nova, Agung, Edian, dan Sapri menuju Krui.
Sedangkan Abdul Kodir berangkat dari Tanggamus.
Sekitar pukul 15.30 WIB, Wawan dan Imo datang menemui Din dan Kodir di kamar 4A Hotel Sempana 5.
Dalam pertemuan tersebut, Din Martin memperlihatkan sepotong cula badak kepada Wawan dan Imo.
Setelah ditimbang, diketahui berat cula badak tersebut mencapai 202 gram.
Lalu disepakati harga cula badak tersebut sebesar Rp 4 miliar.
Namun, sebelum transaksi selesai, anggota Polda Lampung bersama TNBBS datang untuk melakukan penangkapan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)