Masih Jalani Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ahmad Affan Kini Divonis Mati, Ini Perjalanan Kasusnya

Masih Jalani Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ahmad Affan Kini Divonis Mati, Ini Perjalanan Kasusnya

Editor: Safruddin
ist
Masih Jalani Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ahmad Affan Kini Divonis Mati, Ini Perjalanan Kasusnya 

Masih Jalani Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ahmad Affan Kini Divonis Mati, Ini Perjalanan Kasusnya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ahmad Affan (43) adalah narapidana Lapas Rajabasa  yang sedang menjalani hukuman seumur hidup.

Namun kini hukumannya tambah berat setelah majelis hakim kembali menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Affan.

Ahmad Affan dijemput oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Juli 2018.

Warga Langsa Aceh Timur ini dijemput oleh BNNP Lampung lantaran menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram di Bandar Lampung.

Hari ini, Senin 1 April 2019, Ahmad yang menyandang status sebagai narapidana Lapas Rajabasa seumur hidup menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nirmala Dewita, terdakwa Ahmad terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang diatur dalam pasal 114  ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa terdakwa Ahmad Affan dengan pidana mati," ungkap Nirmala Dewi dalam persidangan.

Putusan ini termasuk lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joni Trimardianto yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Atas putusan ini, Penasehat Hukum PBH PERADI Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Kelas IA Tanjungkarang Ahmad Kurniadi, merasa keberatan atas putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir dulu soal langkah selanjutnya apakah akan banding atau tidak, ini masih  ada waktu 7 hari, kami pikir pikir karena ini menyangkut nyawa orang," ucapnya singkat.

Dalam dakwaannya sendiri, perbuatan terdakwa Ahmad Affan bermula pada Rabu 17 Juli 2018.

Yang mana terdakwa mendapatkan perintah dari Raden (DPO), untuk menjemput sabu di Aceh.

Tema ILC TV One, Selasa 2 April 2019, Ratusan Ribu Amplop untuk Serangan Fajar?

Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 2 April 2019. Libra Simpan Kemarahan, Gemini Merasa Mulai Bosan

Kumpulan Potret Cantik Khirani, Putri Semata Wayang Bambang Trihatmodjo dan Mayang Sari

Satu minggu setelah perintah itu terdakwa menyuruh Munzier Buche (dituntut terpisah) untuk melakukan penjemputan.

Munzier Buche pun menyanggupi perintah terdakwa untuk menjemput sabu dari Aceh untuk dibawa ke Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved