Pria Ini Minta Dijemput Istri Pengusaha di Bandara Lalu Minta Jatah, Kapolsek Ungkap Motifnya

Pria Ini Minta Dijemput Istri Pengusaha di Bandara Lalu Minta Jatah, Kapolsek Ungkap Motifnya

Editor: Safruddin
IST/Tribunbatam.id
Kapolsek Nongsa Kompol Albet Sihite hadrikan pria Ini Minta Dijemput Istri Pengusaha di Bandara Lalu Minta Jatah, Kapolsek Ungkap Motifnya 

Pria Ini Minta Dijemput Istri Pengusaha di Bandara Lalu Minta Jatah, Kapolsek Ungkap Motifnya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang wanita tak bisa lagi menyembunyikan kegeramannya setelah berhubungan dengan pria lain.

NJ (47) , istri seorang pengusahan di Batam melaporkan seorang pria bernama Handoko alias Chun (46) yang memerasnya dengan ancaman menyebar foto syur ke media sosial.

Pelaku pemerasan kini sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Nongsa Batam.

Saat ini Handoko sudah diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa.

"Korban ini merupakan istri dari pengusaha di Batam," sebutnya.

Pelaku pemerasan yang nekat mengancam istri pengusaha dengan menggunakan foto bugil ternyata merupakan selingkuhan korban.

Pelaku menjalani cinta jarak jauh dengan NJ (47).

"Tersangka adalah selingkuhan korban, mereka saling kenal dari media sosial," sebut Albet menerangkan.

Korban dan tersangka saling kenal semenjak 2015 lalu melalui Facebook. 

Hingga sampai akhirnya Korban dan pelaku intens berhubungan melalui telepone seluler.

Seiring berjalannya waktu, korban dan tersangka janji ketemu dan nekat datang ke Batam.

Permintaan tersebut pun ditanggapi baik oleh NJ.

Bahkan NJ sendiri yang menjemput pelaku di Bandara Hangnadim Batam.

Setelah bertemu, keduanya makan bersama.

Keceplosan Bilang Pernah Tidur Bareng Saat Nagih Utang, Perselingkuhan Pasangan Ini Terungkap

Heboh! Via Vallen Dikabarkan Mau Menikah, Intip Gaun Putih yang Dipamerkannya di Instagram

Promo Grab, Hanya Modal Naik Grab Bisa Jalan Bareng Luna Maya dan Daniel Mananta ke Bali. Mau?

Siang itu juga, korban mencarikan tersangka hotel di kawasan Nagoya.

Disana mereka makan dan beristirahat untuk menghilangkan lelah.

 Namun setelah korban diberi Air putih, Korban tidak sadarkan diri.

Ia ketiduran dan tidak tahu apa-apa.

"Korban diberi air putih. Setelah itu korban tidak sadarkan diri, tersangka menyebut kalau korban ketiduran karena tidak sadarkan diri," ujar Albet Sihite menyampaikan sesuai laporan korban.

Disanalah pelaku nekat melepaskan semua baju korban dan mengabadikan fotonya. 

Foto itu kemudian menjadi senjata untuk pelaku memeras korban.

Dua minggu kemudian korban kemudian kaget ketika tersangka mengirimkan beberapa foto bugil korban.

Foto-foto itu kemudian menjadi senjata oleh pelaku untuk memeras korbannya.

Pelaku dengan gampang memeras korban.

Ia meminta sejumlah uang. Jika tidak, foto-foto tersebut akan disebarluaskan.

Sejak itu, korban sering mengirimkan uang.

"Setiap kali tersangka ke Batam, dia menyuruh korban untuk menjemput ke Bandara," sebut Sihite.

Bahkan jika pelaku datang ke Batam Korban diminta untuk melakukan hubungan badan.

Kasus ini  terkuak pada akhir awal Februari kemarin.

Tersangka meminta uang sebanyak Rp380 juta. Jika tidak, foto-foto korban akan disebarluaskan.

Korban yang tidak memiliki uang, mencoba meminjam pada sanak saudaranya.

Daftar dan Jadwal Film Tayang di Biskop Lampung Hari Ini, Selasa 2 April 2019. Shazam Putar Perdana!

Pengamat Politik Yunarto Wijaya Terima Tantangan Pindah Negara, Tapi Ada Syaratnya

Ramalan Zodiak Untuk Besok, 3 April 2019. Taurus Jangan Terlalu Ambisius, Gemini Lagi Religius!

Namun pinjaman sebanyak itu sulit didapat.

Karena tidak mempunyai uang, korban akhirnya mengirim uang sebanyak Rp 1 juta melalui ATM.

 

Namun pelaku tidak terima dan mengancam akan mengirimkan foto-toto itu ke media sosial dan ke pihak keluarga.

Bosan karena terus di ancam, istri pengusaha di Batam ini akhirnya membuat laporan polisi.

Korban membuat laporan pemerasan itu ke Polsek Nongsa.

Laporan tersebut langsung ditanggapi.

Bekerjasama dengan Polsek Garum Kabupaten Blitar Jawa Timur, reserse kriminal Polsek Nongsa berhasil menangkap tersangka di kediamannya, Dusun Manukan Kecamatan Garum, Blitar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) ke 3 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Junto Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Tersangka terancam penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak milliar rupiah.

 "Korban sampai saat ini masih trauma " ujarnya.

Jangan lupa subscribe channel video YouTube Tribunlampung.co.id di bawah ini:

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Terungkap, Pelaku Pemerasan yang Ancam Sebar Foto Syur Istri Pengusaha Batam Ternyata Selingkuhannya

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved